Tanggapan Ilmiah Terhadap Pernyataan Meninggalkan Zakat

Table of Contents
Tulisan ini adalah tanggapan dari video ini. Nasarudin Umar : Kalau Ingin Maju Kita Harus Meninggalkan Zakat. 

Saran admin. Sebaiknya simak video ini terlebih dahulu sebelum membaca tulisan berikut ini. Sentuh di sini. 

TANGGAPAN ILMIAH TERHADAP PERNYATAAN MENINGGALKAN ZAKAT. 

(​Perspektif Fiqih Syafi'iyyah, Tafsir, dan Sejarah Sahabat)

​1. Duduk Perkara: Zakat adalah Rukun, Bukan Pilihan

​Pernyataan yang mengajak "meninggalkan zakat" atau menganggapnya tidak populer bertentangan dengan konsensus (Ijma') ulama. Dalam kitab Safinatun Najah, zakat diposisikan sebagai fondasi yang tidak boleh diruntuhkan:
​أَرْكَانُ الْإِسْلَامِ خَمْسَةٌ: ... وَإِيتَاءُ الزَّكَاةِ
"Rukun Islam itu ada lima: ... (salah satunya) menunaikan zakat."

​Klarifikasi: Menyepelekan zakat bukan sekadar perbedaan pendapat, melainkan pengingkaran terhadap pilar agama.

Dalam kitab Fathul Qarib, disebutkan bahwa orang yang mengingkari kewajibannya bisa terjerumus pada kekufuran (Kafir Murtad).

​2. Meluruskan Istilah: "Shadaqah" dalam Al-Qur'an adalah Zakat

​Pernyataan keliru memahami istilah (lughat) Al-Qur'an. 

Memang benar kata "Shadaqah" lebih sering muncul, namun dalam kaidah tafsir, "Shadaqah" tersebut bermakna Zakat Wajib. Sebagaimana dijelaskan Imam Al-Ghazali dalam Al-Wajiz:

​الزَّكَاةُ وَالصَّدَقَةُ عِبَارَتَانِ عَنْ مَعْنًى وَاحِدٍ فِي الشَّرْعِ

"Zakat dan Shadaqah adalah dua istilah untuk satu makna yang sama dalam syariat."

Dalam Kitab Fathul Wahhab (Syaikhul Islam Zakaria Al-Anshari) Beliau menjelaskan mengapa istilah Shadaqah digunakan untuk Zakat:

وَالزَّكَاةُ شَرْعًا: اسْمٌ لِمَالٍ مَخْصُوصٍ يُؤْخَذُ مِنْ مَالٍ مَخْصُوصٍ عَلَى وَجْهٍ مَخْصُوصٍ يُصْرَفُ لِطَائِفَةٍ مَخْصُوصَةٍ. وَتُسَمَّى صَدَقَةً لِأَنَّهَا تَدُلُّ عَلَى صِدْقِ الْعَبْدِ فِي طَاعَةِ اللهِ تَعَالَى

​"Zakat secara syariat adalah nama bagi harta tertentu... dan disebut juga dengan Shadaqah karena ia menunjukkan kejujuran seorang hamba dalam ketaatan kepada Allah Ta'ala."

​Contoh Nyata: Ayat "Khudz min amwalihim shodaqotan" (At-Taubah: 103). Secara tegas diartikan oleh para Mufassir sebagai perintah mengambil Zakat Mal, bukan sedekah sukarela. Mengabaikan zakat karena alasan istilah bahasa adalah bentuk "kebutaan" terhadap metodologi tafsir.

​3. Zakat Sebagai "Lantai", Bukan "Atap" Kedermawanan. 

​Logika bahwa zakat (2,5%) membuat umat pelit adalah kekeliruan fatal. 
Zakat justru merupakan ambang batas minimal agar seseorang tidak disebut bakhil (pelit). Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menjelaskan:

​وَبِهِ يَخْرُجُ الإِنْسَانُ عَنْ حَدِّ البُخْلِ

"Dengan zakat, seseorang (baru) keluar dari batasan sifat kikir."

​Klarifikasi: Zakat adalah jaring pengaman sosial yang pasti bagi fakir miskin. 

Jika zakat ditinggalkan, hak-hak kaum dhuafa menjadi tidak terjamin karena hanya bergantung pada "kerelaan" orang kaya (sedekah).  Kita tidak boleh membangun bangunan sunnah (sedekah) dengan meruntuhkan fondasi wajib (zakat).

Dalam kaidah fiqih, amal sunnah (seperti sedekah bebas) tidak akan diterima atau dianggap sempurna jika kewajiban dasarnya (zakat) ditinggalkan. 

Hal ini merujuk pada prinsip:

​لَا يُقْبَلُ النَّفْلُ حَتَّى تُؤَدَّى الفَرِيضَةُ

​"Amalan sunnah (nawafil) tidak akan diterima hingga amalan wajib (fardhu) ditunaikan."

​4. Pelajaran Sejarah:

Ketegasan Sayyidina Abu Bakar Ash-Shiddiq. ​Sejarah mencatat bahwa zakat adalah instrumen kedaulatan yang sangat krusial. Ketika ada kelompok yang mencoba "meninggalkan zakat", Khalifah Abu Bakar memerangi mereka tanpa ragu:

​وَاللَّهِ لَأُقَاتِلَنَّ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ

"Demi Allah, aku akan memerangi siapa pun yang memisahkan antara shalat dan zakat."

​Klarifikasi: Jika zakat tidak populer, tidak mungkin terjadi Perang Riddah. 
Perang ini membuktikan bahwa para Sahabat Nabi melihat zakat sebagai identitas keislaman dan pilar ekonomi umat yang bersifat wajib secara institusional.


​KESIMPULAN ;
​Mengajak umat untuk meninggalkan zakat dengan alasan "lebih baik sedekah" adalah pemikiran yang ahistoris (melawan sejarah) dan cacat secara fiqih. Majunya peradaban Islam dimulai dari tegaknya Rukun Islam, bukan dengan mengabaikannya.

والله اعلم

Semoga bermanfaat

Sumber ;
1. Al quran 
2. Shahih Bukhari
3. Safinatunnajah
4. Al wajiz
5. Ihya ulumuddin
6. Fathul wahhab

Oleh :  Abdul Ghofur
🙏🏽🇵🇸☺️