Wamenaker Ingatkan Perusahaan Patuhi Norma Ketenagakerjaan demi Perlindungan Pekerja

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos  - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengingatkan seluruh perusahaan agar konsisten menerapkan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan nyata bagi para pekerja. Kepatuhan tersebut dinilai krusial karena berpengaruh langsung terhadap keselamatan, kesejahteraan, dan keberlangsungan hubungan kerja yang adil.

Kepatuhan norma ketenagakerjaan, menurut Afriansyah, mencakup kejelasan hubungan kerja, pembayaran upah sesuai ketentuan upah minimum yang berlaku, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat, pemenuhan hak cuti, serta penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Kepatuhan norma ketenagakerjaan ini sangat penting karena langsung berdampak pada perlindungan dan keselamatan pekerja,” ujar Afriansyah saat melakukan kunjungan kerja ke PT Indah Kiat Pulp and Paper di Tangerang Selatan, Selasa (3/2/2026).

Berdasarkan hasil pemantauan dalam kunjungan tersebut, Wamenaker menilai PT Indah Kiat Pulp and Paper telah menjalankan norma ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menilai praktik kepatuhan tersebut layak menjadi contoh bagi perusahaan lain, khususnya di wilayah Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan.

Dalam momentum Bulan K3 Nasional, Afriansyah menegaskan bahwa pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul tidak hanya bertumpu pada regulasi, tetapi juga memerlukan peningkatan pemahaman dan kesadaran seluruh pihak dalam menerapkan norma ketenagakerjaan serta membudayakan K3 di lingkungan kerja.

“Penerapan budaya K3 yang baik dapat melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga mendorong terwujudnya pekerjaan layak,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa pekerjaan layak setidaknya harus memenuhi tiga aspek utama, yakni tersedia bagi seluruh penduduk usia produktif tanpa diskriminasi, memberikan perlindungan sosial bagi pekerja, serta menjamin tersalurnya suara dan aspirasi pekerja melalui dialog sosial yang berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan.

“Pelaksanaan K3 bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. Melalui pembudayaan K3 yang konsisten dan berkelanjutan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan layak bagi semua,” pungkas Afriansyah.

Ali Amran.C.ILJ