Wartawan Monitor Pos Alami Tindakan Tidak Menyenangkan Saat Meliput Acara Pawai di Wawatobi

Table of Contents


Wawatobi, Monitor Pos – Seorang wartawan Monitor Pos mengalami tindakan tidak menyenangkan saat menjalankan tugas jurnalistik dalam kegiatan pawai menyambut bulan suci Ramadhan yang diselenggarakan di tingkat Kecamatan Wawatobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Wawatobi, Kapolsek Wawatobi, para kepala sekolah, dewan guru, serta siswa-siswi peserta. Acara yang berlangsung dengan semangat kebersamaan itu sempat diwarnai insiden yang dinilai mencederai kebebasan pers.

Peristiwa terjadi ketika wartawan Monitor Pos sedang melakukan peliputan dan pengambilan gambar di lokasi kegiatan. Seorang oknum yang diduga berasal dari lingkungan Kecamatan Wawatobi melakukan tindakan tidak pantas dengan menarik kerudung wartawan tersebut saat ia tengah menjalankan tugasnya. Tindakan itu dinilai sebagai bentuk intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik.

Pimpinan Redaksi Monitor Pos menyatakan keprihatinan mendalam dan mengecam keras tindakan tersebut. Redaksi menegaskan akan menindaklanjuti peristiwa ini melalui mekanisme hukum yang berlaku demi menjaga independensi dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas.

Secara hukum, perlindungan terhadap kerja jurnalistik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Adapun ketentuan yang relevan adalah sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1), (2), dan (3):

Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal 18 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Pimpinan Redaksi Monitor Pos menegaskan bahwa tindakan menghalangi atau mengintimidasi wartawan dalam menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

“Kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pers memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik dan dilindungi oleh undang-undang,” tegas Pimpinan Redaksi.

Insiden ini menjadi perhatian serius dan diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pihak untuk menghormati profesi jurnalis serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, terlebih dalam momentum menyambut bulan suci Ramadhan yang sarat makna persaudaraan dan saling menghargai.

Siti Salma