BNN Pajang Uang Sitaan TPPU Narkotika Rp165 Miliar di HANI 2026, Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Keuangan
Bogor,Monitor Pos - Badan Narkotika Nasional (BNN) menampilkan uang tunai senilai Rp165 miliar hasil pengungkapan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan narkotika dalam gelaran BNN Expo pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026. Pajangan uang yang disusun menyerupai piramida raksasa itu menjadi simbol komitmen BNN dalam memutus aliran dana hasil kejahatan narkotika melalui pendekatan follow the money.
Pameran tersebut berlangsung di Balai Besar Rehabilitasi BNN, Jalan Mayjen H.R. Edi Sukma, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/7/2026). Tumpukan uang pecahan Rp100.000 disusun bertingkat di atas panggung khusus dan dijaga ketat oleh personel Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN yang bersenjata lengkap.
Pada sisi panggung dipasang papan informasi yang menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan hasil pengungkapan perkara TPPU periode 2024–2026 dengan nilai mencapai Rp165.000.000.000. Penampilan barang bukti itu menjadi salah satu daya tarik utama bagi pengunjung BNN Expo yang merupakan bagian dari rangkaian peringatan HANI 2026 bertema "Membangun Generasi Sehat, Cerdas, dan Kuat Melalui Gerakan Ananda Bersinar Menuju Indonesia Emas 2045."
Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. Aswin Sipayung menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari pengungkapan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan langsung dengan kejahatan narkotika. Menurutnya, setiap penyelidikan tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga menelusuri aliran dana dan aset yang berasal dari hasil transaksi narkotika.
BNN menerapkan strategi follow the money dan follow the asset untuk mengidentifikasi aset yang terafiliasi dengan jaringan narkotika. Seluruh aset yang terbukti berasal dari aktivitas ilegal dapat disita dan diproses melalui mekanisme hukum tindak pidana pencucian uang sehingga memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan kejahatan.
Aswin mengungkapkan bahwa nilai Rp165 miliar tersebut merupakan akumulasi hasil pengungkapan perkara TPPU selama dua tahun terakhir, yakni sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2026. Selain memamerkan barang bukti hasil penyitaan, BNN Expo juga menghadirkan berbagai stan dari unit kerja BNN, mulai dari bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, hukum dan kerja sama, hingga pemberantasan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat mengenai upaya pemberantasan narkotika di Indonesia.
Kurniawan
