BGN Percepat Penyediaan Infrastruktur Program Makan Bergizi Gratis
Rapat harmonisasi tersebut merupakan bagian dari proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan yang dilaksanakan bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum. Penyusunan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati, mengatakan pengaturan kerja sama pembangunan SPPG diperlukan guna memastikan pembangunan infrastruktur pendukung program dapat berjalan lebih terarah serta memiliki landasan hukum yang jelas.
“Peraturan ini disusun untuk memberikan kepastian hukum sekaligus pedoman yang jelas dalam pelaksanaan kerja sama pembangunan SPPG dan penyiapan sarana penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis,” ujar Hida di Jakarta, Selasa (10/3).
Ia menjelaskan, rancangan peraturan tersebut akan mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari bentuk dan mekanisme kerja sama, persyaratan mitra, hingga standar bangunan serta sarana dan prasarana yang harus dipenuhi dalam operasional SPPG.
Selain itu, kerja sama dalam pembangunan dan penyiapan sarana program dimungkinkan melibatkan berbagai pihak. Mitra yang dapat berpartisipasi antara lain instansi pemerintah, badan usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga yayasan atau organisasi kemasyarakatan berbadan hukum lainnya.
“Regulasi ini juga mengatur skema pendanaan, termasuk kemungkinan kerja sama dengan jangka waktu tahun jamak, sehingga pembangunan infrastruktur program dapat dilakukan secara lebih terencana dan berkelanjutan,” jelasnya.
Melalui regulasi tersebut, BGN berharap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dapat didukung oleh infrastruktur yang memadai, sehingga distribusi layanan pemenuhan gizi kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan merata di berbagai daerah.
Syafira
