Bupati Serang Optimistis Program PSEL Tuntaskan Persoalan Sampah di 29 Kecamatan

Table of Contents


Serang, Monitor Pos  - Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, menyatakan optimisme bahwa persoalan sampah di 29 kecamatan di wilayahnya akan tertangani secara lebih baik melalui realisasi Program Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Hal tersebut disampaikan usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Pemerintah Kota Serang, Pemerintah Kota Cilegon, dan Pemerintah Kabupaten Serang terkait penyelenggaraan PSEL, yang digelar di Pendopo Gubernur KP3B Curug, Kota Serang, Jumat (27/03/2026).

Menurut Ratu Rachmatuzakiyah, program PSEL yang merupakan inisiatif pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup ini diharapkan mampu menjadi solusi jangka panjang dalam mengurai persoalan sampah di Kabupaten Serang.

“Kita tahu volume sampah di Kabupaten Serang sangat besar. Dengan adanya program PSEL ini, kami meyakini persoalan sampah akan semakin terselesaikan ke depannya,” ujarnya.

Penandatanganan PKS tersebut dilakukan oleh Gubernur Banten, Andra Soni, bersama Wali Kota Serang, Budi Rustandi, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, serta Wali Kota Cilegon, Robinsar. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, serta para Ketua DPRD kabupaten/kota.

Dalam skema pengelolaan tersebut, fasilitas PSEL akan dibangun di wilayah Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Lokasi ini direncanakan menjadi pusat pengolahan sampah regional yang mencakup Kota Serang, Kota Cilegon, dan Kabupaten Serang, dengan kapasitas sekitar 2.000 ton sampah per hari.

Ratu Zakiyah menjelaskan, saat ini Pemerintah Kabupaten Serang juga telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Serang dalam pemanfaatan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong untuk sebagian penanganan sampah. Selain itu, pengelolaan juga dilakukan melalui TPS3R (Reduce, Reuse, Recycle).

“Selama ini sampah masih kita pilah dan kelola secara bertahap. Dengan adanya PSEL, kami optimistis persoalan sampah akan terselesaikan secara lebih komprehensif di masa mendatang,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebutkan bahwa kesepakatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mendukung kebijakan nasional pengelolaan sampah. Ia mengungkapkan bahwa potensi sampah dari kawasan Banten, termasuk Serang Raya dan Tangerang Raya, mencapai sekitar 4.000 ton per hari.

“Ini merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan Presiden dalam penyelesaian persoalan sampah, yang ke depan akan direduksi menjadi energi listrik,” ujarnya.

Hanif menekankan bahwa keberhasilan program PSEL sangat bergantung pada sistem pemilahan sampah sejak dari hulu. Ia juga menyebutkan bahwa pembangunan fasilitas PSEL umumnya memerlukan waktu sekitar 2,5 hingga 3 tahun hingga dapat beroperasi.

Di sisi lain, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa program PSEL tidak hanya menjadi solusi atas persoalan sampah, tetapi juga memiliki dampak strategis terhadap sektor energi dan pembangunan ekonomi daerah.

“Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang modern, terintegrasi, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Suhanda