Elang Tiga Hambalang Soroti Dugaan Kejanggalan Proses Hukum Perkara Pemalsuan Dokumen
Status kelengkapan berkas perkara tersebut diketahui berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Nomor B-1076/M.6.16/EKU.1/02/2026 tertanggal 13 Februari 2026. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa perkara dugaan pelanggaran Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah dinyatakan lengkap atau P21.
Namun, hasil penelusuran tim investigasi Elang Tiga Hambalang justru menemukan sejumlah fakta yang dinilai tidak sejalan dengan unsur pidana yang disangkakan.
Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari pembuatan Akta Otentik Nomor 17 tanggal 21 Februari 2023 yang disusun oleh notaris Dr. Aili Papang Hartono.
Menurutnya, dalam dokumen akta tersebut memang terdapat kesalahan redaksional terkait pencantuman kehadiran salah satu pihak. Namun, kesalahan tersebut telah diakui secara resmi oleh notaris yang membuat akta tersebut.
“Notaris pembuat akta telah memberikan surat pernyataan bahwa kesalahan tersebut merupakan kekeliruan penulisan dari pihak notaris, bukan kesalahan para klien,” ujar Ganda dalam keterangannya.
Ia menambahkan, kesalahan tersebut juga telah diperbaiki secara sah melalui Berita Acara Perbaikan Minuta Akta dan Pembatalan Kuasa Direksi Nomor 09 tertanggal 19 April 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.
Dinilai Lebih Tepat Sebagai Perkara Perdata
Berdasarkan kajian hukum yang dilakukan tim Elang Tiga Hambalang, persoalan yang muncul dalam kasus ini pada dasarnya merupakan sengketa hubungan kontraktual yang berada dalam ranah perdata, bukan perkara pidana.
Namun demikian, proses hukum tetap berjalan hingga penetapan tersangka serta pelimpahan berkas perkara dengan status P21, meskipun unsur formil dan materiil Pasal 263, 264, dan 266 KUHP dinilai belum terpenuhi secara utuh.
Ketua Umum Elang Tiga Hambalang, H. Dedi Syafrizal, menilai kondisi tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan sekaligus menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Ia juga menyinggung arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menegaskan bahwa aparat negara tidak boleh mencari-cari kesalahan masyarakat dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Presiden Republik Indonesia sudah menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh mencari-cari kesalahan rakyat. Penegakan hukum harus objektif dan berdasarkan fakta hukum,” ujar Dedi.
Desak Pengawasan DPR dan Pemeriksaan Internal
Atas temuan tersebut, Elang Tiga Hambalang mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi III untuk melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara tersebut.
Selain itu, organisasi tersebut juga meminta pemeriksaan internal dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propam Polri) serta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) di lingkungan Kejaksaan.
“Jika benar terdapat kekeliruan atau bahkan pemaksaan proses hukum, maka Propam dan Jamwas harus bergerak cepat demi menjaga marwah institusi penegak hukum,” tegas Ganda Satria Dharma.
Kasus ini mulai menjadi perhatian sejumlah kalangan hukum. Beberapa pihak menilai bahwa apabila dugaan pemaksaan proses hukum benar terjadi, hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi sistem peradilan pidana di Indonesia.
Elang Tiga Hambalang menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut, termasuk mendorong dilakukannya eksaminasi publik guna memastikan prinsip kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan hukum tetap terjaga.
“Jika perkara seperti ini dipaksakan menjadi pidana, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, tetapi juga integritas penegakan hukum di Indonesia,” tutup Dedi Syafrizal.
Maulana Yusuf
