Keberadaan Yaqut Cholil Qoumas Sempat Dipertanyakan, KPK Alihkan Penahanan Jadi Tahanan Rumah
Informasi tersebut disampaikan oleh istri dari eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, yakni Silvia Harefa. Ia menyebut, berdasarkan cerita para tahanan, Yaqut sudah tidak terlihat sejak Kamis malam (19/3/2026).
“Tadi sempat tidak melihat Gus Yaqut. Informasinya katanya keluar Kamis malam,” ujar Silvia kepada wartawan di lokasi, Sabtu (21/3/2026).
Silvia juga mengungkapkan bahwa Yaqut tidak tampak dalam barisan tahanan yang melaksanakan Shalat Idul Fitri di Masjid Merah Putih KPK pada pagi hari. Ketidakhadiran tersebut sempat memunculkan tanda tanya di kalangan tahanan.
“Mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tapi tidak mungkin menjelang malam takbiran ada pemeriksaan. Sampai hari ini tidak ada,” ujarnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa sosok Yaqut memang tidak terlihat saat para tahanan keluar usai menjalankan ibadah. Yang terlihat hanya mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex, yang sempat menyapa awak media.
Kepastian mengenai keberadaan Yaqut akhirnya disampaikan oleh KPK. Lembaga antirasuah tersebut mengonfirmasi bahwa status penahanan Yaqut telah dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pengalihan tersebut berlaku sejak Kamis malam (19/3/2026).
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah,” ujar Budi dalam keterangannya.
Menurut Budi, pengalihan penahanan dilakukan berdasarkan permohonan keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026) dan telah dikaji sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa status tahanan rumah tersebut bersifat sementara. Selama masa pengalihan, pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat.
“Selama menjalani pengalihan penahanan, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Ia ditahan pada Kamis (12/3/2026) setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa penahanan awal dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026.
Dalam perkara ini, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Shinta
