Kemnaker Pastikan Aduan THR Ditindaklanjuti, Pengawas Diminta Bergerak Cepat

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos ~ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan setiap aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tidak akan berhenti di meja administrasi. Di tengah masih tingginya laporan pembayaran THR 2026, pemerintah meminta pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah bergerak cepat agar hak pekerja/buruh segera dipenuhi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan para gubernur diminta segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja daerah. Ia menekankan kehadiran negara harus benar-benar dirasakan ketika hak pekerja terancam tidak dipenuhi.

“Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” kata Yassierli dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Yassierli menegaskan, pengawas ketenagakerjaan di Kemnaker dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi harus bergerak cepat memeriksa laporan, melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan, serta memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya kepada pekerja/buruh. Ia menekankan pengawasan tidak boleh berhenti pada tahap pendataan, melainkan harus berujung pada penyelesaian nyata.

Langkah tersebut diambil mengingat tingginya aduan pembayaran THR 2026. Karena itu, pengawasan lapangan dinilai perlu diperkuat agar setiap laporan dapat diproses menjadi pemeriksaan, koreksi, dan penyelesaian yang memberikan kepastian bagi pekerja/buruh.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Ismail Pakaya, menyampaikan tindak lanjut pengawasan atas aduan THR terus berjalan. Berdasarkan data per 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, telah diterbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, serta 4 rekomendasi.

Selain itu, sebanyak 1.461 kasus masih dalam proses penanganan, sedangkan 173 kasus telah dinyatakan selesai.

“Data tersebut menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh. Karena itu, pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal seluruh laporan sampai ada penyelesaian yang konkret, terukur, dan memberi kepastian bagi pekerja,” ujar Ismail.

Ia juga mengimbau perusahaan untuk segera memenuhi kewajibannya tanpa menunggu teguran ataupun pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan. Menurutnya, kepatuhan dalam membayar THR tepat waktu dan sesuai ketentuan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja.

“Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur. Hak pekerja harus dilindungi, dan pemerintah akan memastikan itu,” tegasnya.

Ali Amran,C.ILJ.