KPK Periksa Japto Soerjosoemarno sebagai Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara di Kutai Kartanegara

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Selasa (10/3/2026).

Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Japto tiba sekitar pukul 09.00 WIB. Ia terlihat mengenakan kemeja batik yang dipadukan dengan jaket hitam dan datang bersama beberapa orang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Japto sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang melibatkan korporasi di wilayah Kutai Kartanegara.

“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi JP (Japto Soerjosoemarno) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di wilayah Kabupaten Kukar, untuk tersangka korporasi,” kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Ketiganya adalah PT Sinar Kumala Naga (AKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Ketiga perusahaan tersebut diduga memberikan atau menerima gratifikasi bersama mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Rita diduga menerima jatah antara 3,3 hingga 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton produksi batu bara dari perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa nilai tersebut merupakan bentuk gratifikasi yang diduga diterima Rita dari sejumlah perusahaan tambang.

“Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa menghasilkan jutaan metrik ton dari hasil eksplorasinya. Nah, dikalikan itu,” ujar Asep kepada wartawan pada 7 Juli 2024.

Asep menambahkan, dana yang diperoleh dari skema tersebut diduga tidak hanya dinikmati oleh Rita seorang diri. Penyidik saat ini masih menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke sejumlah pihak lain.

Sebagai informasi, Rita Widyasari telah lebih dahulu menjadi terpidana dalam perkara korupsi. Ia divonis dalam kasus gratifikasi senilai Rp110 miliar serta suap terkait perizinan perkebunan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.

Selain itu, Rita juga diketahui terlibat dalam perkara penyuapan terhadap penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju, yang saat itu menangani sejumlah perkara korupsi.

Shinta