KPK Rampungkan Penyidikan Abdul Wahid, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Penuntutan

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan penyidikan terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21) dan segera memasuki tahap penuntutan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidikan perkara telah rampung dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Hari ini, Senin (2/3), penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (2/3/2026).

Ia menjelaskan, penyidik telah menyerahkan barang bukti serta tiga tersangka kepada tim JPU. Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan dalam waktu paling lama 14 hari kerja sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk proses persidangan.

“Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja ke depan, untuk kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor guna proses persidangan,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Abdul Wahid pada awal November 2025. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan permintaan fee kepada sejumlah bawahan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau.

Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Abdul Wahid selaku Gubernur Riau, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

KPK menduga Abdul Wahid meminta setoran dana yang disebut sebagai “jatah preman” dengan nilai total mencapai Rp7 miliar. Setoran tersebut diduga dilakukan dalam tiga tahap, yakni pada Juni, Agustus, dan November 2025.

KPK menegaskan akan terus mengawal proses hukum perkara ini hingga persidangan sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Shinta