KPK Tahan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Penahanan dilakukan sehari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan pihak Yaqut atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Saat keluar dari gedung KPK pada Kamis (12/3), Yaqut tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye yang menjadi penanda resmi penahanan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan jamaah haji Indonesia pada tahun 2024 sebanyak 20 ribu orang. Dalam ketentuan yang berlaku, pembagian kuota haji diatur dengan komposisi 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk jamaah haji khusus.
Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan tersebut diduga dibagi secara tidak sesuai aturan, yakni dengan skema 50 persen untuk jamaah reguler dan 50 persen untuk jamaah khusus.
Temuan tersebut menjadi dasar penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang kemudian menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam perkara ini.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota tambahan haji tersebut menyebabkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.
KPK menyatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk mendalami alur kebijakan, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya penerima manfaat dalam pengaturan kuota tambahan tersebut.
Hingga saat ini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh praktik dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tersebut.
Shinta
