KPK Tegaskan Pengalihan Status Tahanan Yaqut Bagian dari Strategi Penanganan Perkara

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos  -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah merupakan bagian dari strategi penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, keputusan tersebut tidak berkaitan dengan momentum tertentu, termasuk hari raya keagamaan seperti Lebaran.

“Apakah ini akan di-ACC pada hari raya keagamaan dan lain-lain seperti itu? Saya tegaskan kembali bahwa ini adalah terkait dengan strategi penanganan perkara seperti itu,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Ia menegaskan bahwa fokus KPK adalah memastikan setiap tahapan proses hukum berjalan efektif sesuai kebutuhan penanganan perkara. “Jadi bukan ke situ (karena Lebaran) fokusnya, tetapi bagaimana pada setiap tahapan ini kita melihat strategi yang harus diterapkan di situ,” lanjutnya.

Asep juga memastikan bahwa pengalihan status penahanan tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 20 Tahun 2025, khususnya Pasal 108 ayat 1 hingga 11, sebagai dasar hukum pengambilan keputusan tersebut.

Lebih lanjut, Asep mengungkapkan dirinya turut terlibat dalam rapat pimpinan yang memutuskan pengalihan status penahanan Yaqut. Hasil keputusan tersebut, kata dia, juga akan dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK guna memastikan akuntabilitas.

“Jadi nanti juga kan ini disampaikan ya dilaporkan ke Dewas. Tentunya nanti di Dewan Pengawas akan dibuka bagaimana pengambilan keputusan itu. Ditunggu saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Yaqut kembali ditahan di Rumah Tahanan KPK pada Selasa (24/3/2026) setelah sempat berstatus tahanan rumah. Pengalihan status ini merupakan kali kedua sejak ia pertama kali ditahan pada 12 Maret 2026 usai ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 19 Maret 2026, status penahanannya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga, sebelum kemudian dikembalikan menjadi tahanan rutan per 23 Maret 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pengalihan status tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji.

Dalam perkara ini, Yaqut diduga terlibat dalam korupsi kuota haji periode 2023–2024 dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp 622 miliar. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan menjalani serangkaian proses penahanan yang statusnya sempat mengalami perubahan.

Shinta