Mendagri Terbitkan SE Transformasi Budaya Kerja ASN Daerah, Terapkan Skema WFH Setiap Jumat
Dalam ketentuan tersebut, ASN di lingkungan pemerintah daerah diperkenankan menjalankan tugas kedinasan melalui skema kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH). Secara khusus, pelaksanaan WFH ditetapkan berlangsung satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.
Kebijakan ini disampaikan Mendagri dalam konferensi pers terkait pengaturan WFH bagi ASN, TNI/Polri, dan pekerja swasta yang digelar secara daring dari Jakarta, Selasa (31/3/2026). Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya transformasi budaya kerja ASN agar lebih efektif dan efisien.
Selain itu, penerapan WFH diharapkan mampu mempercepat akselerasi digitalisasi layanan pemerintahan daerah, terutama melalui penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dengan demikian, proses birokrasi dapat berjalan lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Mendagri juga menyoroti pengalaman selama pandemi COVID-19, di mana implementasi SPBE terbukti mampu menjaga keberlangsungan layanan pemerintahan. Oleh karena itu, kebijakan WFH dinilai relevan untuk terus dioptimalkan dalam konteks saat ini.
Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan aktif dan produktif. Pemerintah daerah juga diminta menyusun mekanisme pengendalian dan pengawasan yang jelas guna memastikan kinerja tetap terjaga.
Unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO). Sementara itu, unit pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif dengan tetap berorientasi pada pencapaian target kinerja.
Adapun sejumlah sektor dikecualikan dari kebijakan WFH, antara lain layanan kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan, administrasi kependudukan, perizinan investasi, kesehatan, pendidikan, hingga layanan pendapatan daerah.
Lebih lanjut, kepala daerah diminta melakukan perhitungan efisiensi anggaran sebagai dampak dari kebijakan ini. Dana hasil penghematan tersebut dapat dialokasikan untuk mendukung program prioritas daerah.
Kebijakan ini mulai berlaku 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Dalam mekanisme pelaporan, bupati dan wali kota diwajibkan menyampaikan laporan kepada gubernur paling lambat tanggal 2 setiap bulan, sementara gubernur melaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tanggal 4.
Pemerintah menegaskan bahwa evaluasi berkala akan menjadi dasar penyesuaian kebijakan ke depan, seiring dengan dinamika kebutuhan pelayanan publik dan transformasi birokrasi nasional.
Mutiara NA
