Ombudsman RI Hormati Proses Hukum Penggeledahan oleh Kejaksaan Agung

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos  - Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih, menegaskan bahwa lembaganya menghormati serta siap bekerja sama dengan proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung di Gedung Ombudsman RI serta di rumah salah satu Anggota Ombudsman pada Senin (9/3/2026). Najih menegaskan, secara kelembagaan Ombudsman RI menjunjung tinggi supremasi hukum serta menghormati setiap proses hukum yang berjalan.

“Ombudsman terbuka dan siap bekerja sama dengan tim Kejaksaan Agung dalam rangka penegakan hukum dan akan memastikan bahwa proses hukum yang ditangani oleh penyidik berjalan secara transparan dan akuntabel,” ujar Najih pada Senin (16/3/2026) di Jakarta.

Menurutnya, dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan pelayanan publik, Ombudsman RI selalu berpegang pada prinsip integritas, profesionalitas, serta keadilan. Selain itu, lembaga tersebut juga memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Najih menjelaskan bahwa setiap produk pengawasan Ombudsman, baik berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) maupun rekomendasi, telah diatur dalam peraturan internal lembaga dan melalui mekanisme kontrol yang ketat, transparan, serta profesional.

“Modalitas kerja Ombudsman RI adalah kepercayaan publik. Legitimasi publik merupakan hal yang sangat penting bagi Ombudsman dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan pelayanan publik di Indonesia. Dengan modalitas tersebut, perlu adanya sikap saling menghormati dalam menjalankan tugas dan fungsi,” katanya.

Ia menambahkan, setiap produk pengawasan yang diterbitkan Ombudsman RI bersifat morally binding, yakni kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap rekomendasi Ombudsman didasarkan pada etika, moralitas, serta prinsip kepatutan.

“Merujuk pada produk pengawasan Ombudsman, pada dasarnya hal tersebut merupakan bagian dari kebebasan hakim dalam memutus perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Selain itu, Ombudsman RI selama ini juga membuka partisipasi publik melalui mekanisme Whistle Blowing System (WBS) bagi masyarakat yang memiliki keberatan terhadap produk pengawasan yang diterbitkan.

“Kami sangat terbuka terhadap kritik publik. Awasi kami sebagai bagian dari penguatan kelembagaan Ombudsman RI,” ujar Najih.

Pada kesempatan yang sama, Najih kembali menegaskan komitmen lembaga yang dipimpinnya untuk menjaga integritas institusi. Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, saling menghormati antar lembaga, serta mendukung proses penegakan keadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

@Iyus