Ombudsman Temukan Celah Serius Jelang Tenggat THR 2026, Hak Pekerja Berisiko Terabaikan
Dalam laporannya, Ombudsman menyoroti bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah, perlu meningkatkan komitmen dalam memastikan kewajiban pembayaran THR dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. Kelemahan regulasi menjadi salah satu sorotan utama, di mana aturan yang berlaku masih didominasi oleh surat edaran menteri yang dinilai memiliki daya ikat terbatas.
Selain itu, ditemukan ketidakharmonisan antara regulasi ketenagakerjaan dan perizinan, terutama dalam aspek penegakan sanksi. Keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam sektor perizinan ketenagakerjaan turut memperumit pengawasan, terutama di wilayah industri padat di Pulau Jawa.
Pada tingkat implementasi, dua persoalan utama mencuat. Pertama, belum adanya standar operasional prosedur (SOP) yang terintegrasi dalam penanganan pelanggaran THR, mulai dari proses pengawasan hingga eksekusi sanksi. Kedua, peran pengawas ketenagakerjaan masih terbatas pada fungsi pembinaan tanpa kewenangan penindakan yang memadai.
Akibatnya, penanganan kasus di lapangan kerap bergantung pada diskresi masing-masing pejabat daerah, sehingga menimbulkan ketidakkonsistenan layanan dan lemahnya kepastian hukum bagi pekerja.
Dari sisi pengelolaan pengaduan, Ombudsman juga menemukan sejumlah kendala, seperti belum optimalnya pembaruan data di tingkat daerah, ketiadaan standar waktu penyelesaian laporan, serta belum terintegrasinya posko pengaduan THR daerah dengan sistem nasional.
Secara makro, praktik maladministrasi masih terus terjadi, termasuk penundaan pembayaran THR, praktik pembayaran secara mencicil yang melanggar aturan, hingga tidak diterbitkannya nota pemeriksaan bagi perusahaan yang terbukti melanggar. Ombudsman mencatat ratusan pengaduan serupa telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir dan berpotensi terus berulang jika tidak ditangani secara serius.
Melihat kompleksitas persoalan tersebut, Ombudsman mendorong langkah pembenahan menyeluruh. Upaya tersebut meliputi penguatan regulasi, peningkatan efektivitas pengawasan, harmonisasi penegakan sanksi lintas sektor, serta optimalisasi sistem posko pengaduan THR yang terintegrasi secara nasional.
Langkah strategis ini dinilai penting untuk menjamin keadilan bagi pekerja dalam memperoleh hak normatifnya, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan di Indonesia.
Shinta
