Pemerintah Dorong Penguatan SDM untuk Sukseskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan KDKMP, pemerintah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pendidikan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang akan bertugas sebagai pengawak KDKMP. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Wakil Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto menegaskan bahwa keberhasilan operasional KDKMP sangat bergantung pada kesiapan sumber daya manusia (SDM), khususnya aparatur sipil negara (ASN) yang akan ditempatkan sesuai dengan kelembagaan yang dibentuk.
“Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih perlu diiringi dengan pembinaan dan pendampingan dari aspek kelembagaan, usaha, dan penguatan SDM agar operasionalisasinya berjalan sukses,” ujar Purwadi.
Menurutnya, program SPPI memiliki peran strategis dalam meningkatkan kompetensi SDM koperasi melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Di antaranya dengan Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia serta Lembaga Administrasi Negara yang akan terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi para penggerak koperasi.
Purwadi juga menyampaikan bahwa pemerintah menyambut baik penyelenggaraan Rakor Pendidikan SPPI Pengawak KDKMP sebagai bagian dari upaya bersama dalam menyukseskan program prioritas nasional tersebut.
“Kami sangat menyambut baik Rakor Pendidikan SPPI Pengawak KDKMP sebagai bagian dari upaya menyukseskan pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih yang merupakan program prioritas Bapak Presiden yang harus kita dukung dan sukseskan secara bersama-sama,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kementerian PANRB bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyiapkan skenario pengisian ASN di KDKMP melalui penugasan ASN pemerintah daerah.
Sebagai bentuk dukungan penguatan SDM daerah, Kementerian PANRB telah menyusun Surat Edaran Bersama terkait penugasan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk mendukung operasional KDKMP. Selain itu, juga telah diterbitkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1227 Tahun 2025 tentang Penugasan PPPK Instansi Daerah pada KDKMP.
Purwadi menambahkan bahwa tindak lanjut koordinasi akan terus dilakukan bersama pemerintah daerah melalui peran Kementerian Dalam Negeri dan BKN, sesuai hasil rapat koordinasi sebelumnya di Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia.
“Berdasarkan hasil rapat koordinasi tersebut, Kementerian Dalam Negeri dan BKN akan berkoordinasi lebih lanjut dengan instansi daerah untuk memastikan dukungan SDM bagi operasional KDKMP dapat berjalan optimal,” pungkasnya.
Chikita
