Pemprov Sumsel Tegaskan Penutupan Diskotek DA Palembang Bersifat Final

Table of Contents


Palembang, Monitor Pos  - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menegaskan bahwa keputusan penutupan Diskotek Darma Agung (DA) di Palembang bersifat final dan tidak dapat dinegosiasikan. Langkah ini diambil menyusul kembali terjadinya insiden pembunuhan di lokasi tersebut.

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menyatakan bahwa kebijakan penutupan telah melalui pertimbangan serius dan kini hanya tinggal menunggu pelaksanaan teknis di lapangan oleh pihak terkait.

“Mengenai penutupan Diskotek DA itu, sudah tidak ada tawar-menawar dari pemprov,” ujarnya pada Senin (30/3/2026).

Ia menambahkan, proses penutupan saat ini berada pada tahap implementasi. Pemerintah daerah, kata dia, tinggal menunggu langkah konkret dari aparat dan instansi berwenang untuk merealisasikan keputusan tersebut.

“Hanya tinggal menunggu bagaimana pergerakan di lapangan,” katanya.

Terkait perkembangan lanjutan, Gubernur mempersilakan publik untuk mengonfirmasi langsung kepada aparat yang memiliki kewenangan dalam penegakan aturan.

“Silakan tanyakan lebih lanjutnya kepada para aparat yang berwenang,” tambahnya.

Sebelumnya, Asisten I Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Apriyadi, mengungkapkan bahwa Diskotek DA diketahui belum mengantongi izin resmi dari pemerintah provinsi. Oleh karena itu, penutupan permanen menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan secara serius.

“Jika ada pihak yang mengklaim tempat tersebut telah mengantongi izin dari pemprov, maka hal itu tidak benar. Jadi kalau ada yang mengatakan sudah ada izin, itu keliru,” tegasnya pada Selasa (24/3/2026).

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menekankan bahwa penegakan aturan dan menjaga keamanan masyarakat menjadi prioritas utama, terutama terhadap tempat usaha yang dinilai melanggar ketentuan serta berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.

Christina Dewi