Polres OKU PTDH Tiga Anggota Polisi yang Melanggar Kode Etik
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam menjaga integritas dan disiplin internal.
“Tindakan ini menjadi bukti nyata bahwa institusi kepolisian tidak akan segan memberikan sanksi maksimal kepada anggotanya yang mencoreng nama baik kesatuan,” ujar Endro Aribowo di Baturaja, Senin.
Ia menjelaskan, sanksi PTDH dijatuhkan kepada Briptu Wahyu Dwi Maulana dan Briptu Trio Okta Wijaya setelah terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.
Ketentuan tersebut mengatur tentang pelanggaran kode etik profesi yang termasuk dalam kategori berat dan tidak dapat ditoleransi. Pelanggaran itu dinilai telah mencederai sumpah janji anggota Polri serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sementara itu, Brigadir Hardianto dijatuhi sanksi PTDH berdasarkan Pasal 14 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf c Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Pasal tersebut mengatur pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota yang meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu yang lama atau dikenal dengan istilah desersi.
Menurut Endro, tindakan indisipliner tersebut merupakan bentuk pengingkaran terhadap kewajiban dasar anggota Polri sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat, sehingga sanksi pemecatan menjadi konsekuensi yang harus diterima.
Meski dijatuhi hukuman PTDH, ketiga mantan anggota Polri tersebut masih memiliki hak tertentu yang diatur dalam regulasi yang berlaku.
“Mereka tetap berhak memperoleh hak atas Asabri (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) serta iuran dana pensiun yang telah dibayarkan selama masa pengabdian,” jelasnya.
Hal itu, kata dia, menunjukkan bahwa proses penghukuman tetap memperhatikan aspek keadilan serta hak-hak normatif yang melekat pada setiap personel sebagai warga negara.
Kapolres berharap peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri yang masih aktif bertugas.
“Saya berharap agar personel yang masih bertugas dapat menjadikan peristiwa ini sebagai momentum introspeksi dan pengingat untuk senantiasa menjunjung tinggi etika, moral, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas,” katanya.
Cristina Dewi
