Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya Terima Meutya Hafid, Pemerintah Siap Berlakukan PP TUNAS untuk Lindungi Anak di Ruang Digital
Dalam pertemuan tersebut, Meutya Hafid melaporkan kesiapan implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), yang dijadwalkan mulai berlaku efektif pada Sabtu (28/3/2026).
Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital, khususnya melalui pengaturan usia minimum akses terhadap platform digital yang berisiko tinggi. Penerapan aturan tersebut diharapkan mampu meminimalisasi potensi paparan konten yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan anak.
Seiring dengan diberlakukannya regulasi ini, anak-anak di bawah usia 16 tahun akan mengalami penundaan akses terhadap sejumlah platform tertentu. Kebijakan ini dirancang sebagai langkah preventif guna menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Pemerintah juga mencatat bahwa sejumlah platform digital telah mulai melakukan penyesuaian dan menunjukkan komitmen untuk mematuhi ketentuan yang diatur dalam PP TUNAS. Kepatuhan ini dinilai penting dalam membangun ekosistem digital yang sehat, aman, dan ramah anak di Indonesia.
Selain itu, implementasi PP TUNAS menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, penyedia platform digital, orang tua, serta masyarakat luas dalam mengawasi dan mendampingi aktivitas anak di ruang digital.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan generasi muda Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara optimal di tengah pesatnya transformasi digital.
Chikita
