Suap Proyek Pokir DPRD OKU Terbukti, Dua Kontraktor Divonis Penjara oleh Pengadilan Tipikor Palembang
Kedua terdakwa yang divonis yakni Ahmad Thoha alias Anang selaku Direktur PT Taruna Diaksa dan Mendra HB selaku Direktur PT Sukses Jaya Konstruksi. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memberikan suap terkait proyek pokir anggota DPRD OKU.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut seluruh unsur pidana dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah terbukti di persidangan.
“Berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi serta alat bukti yang diajukan, para terdakwa terbukti memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” ujar hakim ketua saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Dalam amar putusannya, Ahmad Thoha alias Anang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan serta denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Selain pidana pokok tersebut, Ahmad Thoha juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sementara itu, terdakwa Mendra HB dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Usai pembacaan putusan, Mendra HB menyatakan menerima vonis majelis hakim. Sedangkan Ahmad Thoha alias Anang menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum dari KPK juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para pihak untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Ahmad Thoha dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta membayar uang pengganti Rp1,3 miliar subsider 3 tahun penjara. Sementara Mendra HB dituntut pidana penjara selama 2 tahun tanpa pidana tambahan.
Dalam perkara yang sama, dua anggota DPRD OKU yakni Parwanto dan Robi Vitergo juga didakwa sebagai pihak yang diduga menerima suap terkait proyek pokir tersebut. Hingga kini, proses persidangan terhadap keduanya masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum KPK.
Christina Dewi
