Tren Pernikahan Meningkat di Bulan Syawal, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Optimal di Tengah WFA
Di tengah tingginya animo masyarakat tersebut, Kementerian Agama Republik Indonesia memastikan layanan Kantor Urusan Agama (KUA) tetap berjalan optimal meski diterapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA).
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak berdampak pada kualitas maupun akses layanan kepada masyarakat, khususnya layanan yang bersifat langsung seperti pencatatan pernikahan.
“Kami memastikan layanan KUA di seluruh Indonesia tetap berjalan. Kebijakan WFA tidak mengganggu layanan kepada masyarakat, terutama layanan yang bersifat langsung seperti pencatatan pernikahan,” ujar Thobib di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa Kemenag telah mengatur pola kerja yang mengombinasikan kehadiran fisik dan layanan berbasis digital guna memastikan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Petugas KUA tetap disiagakan secara bergiliran untuk melayani masyarakat yang membutuhkan layanan tatap muka.
“Petugas KUA tetap siaga memberikan pelayanan secara bergiliran. Layanan tatap muka tetap tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan, dan masyarakat tetap terlayani dengan baik,” jelasnya.
Selain itu, transformasi digital juga terus diperkuat melalui penyediaan berbagai kanal layanan daring. Masyarakat kini dapat mengakses layanan pendaftaran pencatatan pernikahan secara online melalui sistem informasi manajemen nikah (SIMKAH), yang mempermudah proses administrasi tanpa harus datang langsung ke kantor.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kemenag dalam menghadirkan layanan publik yang mudah, cepat, dan transparan, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat di era digital.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Seluruh layanan KUA tetap berjalan dengan standar pelayanan yang sama,” tegas Thobib.
Shinta
