Yaqut, Sambo dan Carut Marut Penegakkan Hukum Di Indonesia
Table of Contents
YAQUT, SAMBO & CARUT MARUT PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat
Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis
Ada sejumlah pihak, yang mempertanyakan sikap penulis yang terlihat marah, pada saat mengajukan kritik hukum pada sejumlah kasus yang menyita perhatian publik. Misalnya: kemarahan penulis di Gedung MA saat mempersoalkan Sambo di kasus Gus Nur, Kemarahan Penulis di PN Jaktim atas pengamanan Densus 88 yang lebai pada kasus Ust Farid Okbah, termasuk kemarahan Penulis di PN Tangerang saat Hakim memvonis Charlie Chandra dengan vonis 4 Tahun Penjara meski jelas-jelas korban perampasan tanah proyek PIK-2 milik Aguan & Anthony Salim.
Lalu, penulis sampaikan pertanyaan retoris, kira-kira demikian:
Memangnya, kalau kita lemah gemulai, menghadirkan bukti dan argumentasi hukum, akan didengar?
Memangnya, aparat penegak hukum tunduk pada hukum?
Memangnya, ada hak yang bisa diperoleh setiap warga negara, tanpa berusaha keras untuk menuntut dan mendapatkannya?
Dalam kasus Yaqut Kholil Choumas, misalnya. Masyarakat marah, karena sejak ditetapkan tersangka oleh KPK, koruptor dana haji ini tidak ditahan. Masyarakat makin marah, setelah kalah praperadilan, yang katanya ditahan, tetapi Yaqut bisa berlebaran dan bahagia bersama keluarganya.
KPK seenak udelnya, berdalih Yaqut cuma jadi tahanan rumah atas permintaan keluarga. Kok enak sekali?
Akhirnya Noel koruptor Naker minta fasilitas yang sama, berencana meminta tahanan rumah ke KPK. Koruptor lainnya, juga sedang berupaya merencanakan hal serupa.
Tiba-tiba, Yaqut kembali di tahan KPK. Yaqut kembali di sel oleh KPK. APAKAH INI KARENA KEBAIKAN KPK?
Bukan! KPK terpaksa mengembalikan Yaqut ke penjara karena desakan dan kemarahan rakyat. Rakyat marah, karena koruptor dana haji yang menyusahkan mereka, diberi fasilitas tahanan rumah. Enak bener?
Sejak kasus tahanan kota Yaqut, masyarakat mulai berfiir. Jangan-jangan Sambo si Penjahat Polisi Pembunuh Polisi juga tak ditahan. Siapa yang bisa menjamin Sambo ditahan? Waktu Gayus Tambunan koruptor pajak saja, bisa menonton pertandingan tenis di Bali. Padahal, statusnya tahanan KPK.
Wajar kalau rakyat bertanya, bahkan marah. Apalagi, keadilan di negeri ini baru diberikan jika ada kemarahan.
Coba bayangkan,
Apabila tidak ada kemarahan umat Islam, pada kasus kriminaliasi pendakwah dituduh teroris, seperti yang dialami Ust Farid Okbah dkk, pastilah para ustadz ini divonis maksimum. Setidaknya 10 tahun hingga seumur hidup, seperti kasus terorisme lainnya.
Alhamdulilah, karena kemarahan rakyat penguasa takut. Karena penguasa takut, palu hakim melunak. Vonis ringan 3 tahun penjara dan sekarang para ustadz sudah bebas dan kembali berdakwah ditengah masyarakat.
Kalau tidak ada kemarahan para aktivis, seperti Said Didu, Mayjen TNI Soenarko, Nelayan Holid Miqdar, Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), dan para aktivis lainnya, niscaya tidak ada vonis ringan untuk Charlie Chandra. Alhamdulillah, Charlie saat banding hanya divonis 1 tahun (sebelumnya 4 tahun). Dan sekarang, Charlie telah berkumpul kembali bersama keluarganya.
Begitu juga kasus pagar laut PIK-2. Kalau tidak ada kemarahan masyarakat Banten yang dijajah oleh Aguan dan Anthony Salim, niscaya proyek 'Negara dalam Negara' jalan terus. Polri dan TNI termasuk pemerintah menjadi jongos Aguan.
Akan tetapi, karena kemarahan rakyat hak rakyat dikembalikan. PSN PIK-2 dibatalkan. Proyek Tropical Coasland yang menjarah hutan lindung dibatalkan. Tanah hutan lindung kembali kepada negara. Kawasan pantai yang diterbitkan SHGB atas nama perusahaan milik Aguan, dibatalkan. Arsin Kades Kohod dkk, masuk penjara.
Jadi, hukum di negeri ini sedang tidak baik. Menuntut hak, tidak bisa dengan lemah lembut. Harus dengan kemarahan yang membara dan membakar amarah rakyat.
Dalam kasus ijazah palsu Jokowi pun, jika rakyat tidak marah maka niscaya Roy Suryo dkk sudah lama ditahan. Kemarahan rakyat lah, yang memberikan perlindungan dan rasa aman Roy Suryo dkk.
Penguasa, tak mau ambil resiko besar jika membiarkan Roy Suryo cs ditahan.
Jadi, jika anda mau ambil mode lemah lembut dan menjilat pada penguasa dan oligarki, silahkan saja. Akan tetapi bagi rakyat, saat ini hanya kemarahan yang bisa membuat penguasa dan oligarki tunduk. Bukan dengan bukti, pasal-pasal apalagi kelemahlembutan. [].