BGN Terapkan “No Service, No Pay”, Insentif SPPG Rp6 Juta Langsung Disetop Jika Tak Penuhi Standar
Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi BGN, Rufriyanto Maulana Yusuf, menyatakan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada prinsip disiplin operasional yang tegas. “Mekanisme ini berlandaskan supremasi aturan, yakni no service, no pay atau tiada layanan maka tiada pembayaran,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (3/4/2026).
Ia menjelaskan, penghentian insentif dilakukan secara langsung apabila fasilitas SPPG dinyatakan tidak siap beroperasi atau gagal memenuhi persyaratan teknis. Dengan demikian, hak mitra atas insentif harian tersebut otomatis gugur ketika layanan tidak tersedia.
“Insentif Rp6 juta per hari akan seketika dihentikan apabila fasilitas terklasifikasi gagal beroperasi, baik karena faktor teknis maupun ketidaksiapan lainnya,” jelas Rufriyanto.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa mekanisme ini berfungsi sebagai instrumen pendisiplinan atau punitive control guna memastikan kepatuhan mitra terhadap standar kualitas layanan dan sanitasi. Sejumlah indikator pelanggaran diberlakukan secara ketat, antara lain terdeteksinya kontaminasi bakteri E. coli pada sistem air, gangguan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang berdampak ke lingkungan, kerusakan alat penyimpanan seperti chiller yang menyebabkan bahan pangan rusak, hingga kegagalan memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan.
“Dalam kondisi tersebut, status kesiapan operasional dinyatakan tidak terpenuhi, sehingga insentif pada hari yang sama langsung disuspensi,” tegasnya.
Menurut Rufriyanto, kebijakan ini juga menempatkan seluruh risiko operasional pada pihak mitra, sehingga mendorong pengelolaan fasilitas secara disiplin dan berkelanjutan. Hal ini diharapkan dapat menjaga standar keamanan pangan serta kebersihan lingkungan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ia menilai, langkah tersebut merupakan bagian dari transformasi tata kelola publik yang terus disempurnakan. Meski diakui masih memerlukan penyesuaian dalam implementasinya, skema kemitraan SPPG dinilai memiliki nilai strategis yang signifikan.
“Transformasi besar dalam tata kelola publik adalah proses berkelanjutan. Program ini mungkin masih membutuhkan penyempurnaan, namun mengabaikan nilai strategisnya merupakan kerugian secara intelektual,” ujarnya.
Rufriyanto juga mengajak masyarakat untuk melihat kebijakan ini secara objektif sebagai upaya mengalihkan belanja menjadi investasi jangka panjang bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia. Ia menekankan bahwa program tersebut tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan, melainkan pada semangat kolaborasi nasional.
“Ini adalah bentuk gotong royong untuk membangun kedaulatan bangsa yang mandiri dan kompetitif di masa depan,” pungkasnya.
Darwis
