Dari Kepri, Komite IV DPD RI Tegaskan Implementasi UU HKPD Kunci Keadilan Fiskal

Table of Contents


Batam, Monitor Pos - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menegaskan pentingnya percepatan dan optimalisasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai fondasi penguatan desentralisasi fiskal dan pemerataan pembangunan di daerah.

Penegasan tersebut disampaikan dalam rangkaian kunjungan kerja pengawasan di Provinsi Kepulauan Riau. Anggota Komite IV DPD RI, Dwi Ajeng Sekar Respati, yang bertindak sebagai koordinator kegiatan, menjelaskan bahwa agenda ini bertujuan memastikan implementasi kebijakan fiskal nasional berjalan efektif di tingkat daerah.

Menurut Sekar, pelaksanaan UU HKPD diharapkan mampu menciptakan desain desentralisasi fiskal yang lebih kokoh dan berkelanjutan. Hal ini mencakup penataan ulang skema transfer ke daerah, penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta peningkatan kualitas belanja pemerintah daerah agar lebih produktif dan berdampak langsung pada masyarakat.

Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, menekankan bahwa pengawasan terhadap implementasi UU HKPD menjadi semakin krusial di tengah dinamika ekonomi global yang tidak menentu. Ia menilai, pemanfaatan ruang fiskal daerah harus diarahkan pada program-program yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“UU HKPD tidak sekadar menjadi instrumen regulasi, tetapi juga berperan strategis dalam menjaga stabilitas fiskal, baik di tingkat nasional maupun daerah, serta memperkuat ekonomi daerah secara berkelanjutan,” ujar Nawardi.

Dari sisi pemerintah daerah, Penjabat Sekretaris Daerah Kepri, Luki Zaiman Prawira, mengungkapkan adanya tantangan dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait keterbatasan ruang fiskal akibat kewajiban alokasi belanja yang telah ditetapkan.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Kepri terus berupaya meningkatkan penerimaan daerah melalui penguatan regulasi, digitalisasi sistem perpajakan, serta inovasi layanan seperti e-Samsat dan T-Samsat guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kepri, Abdullah, menilai implementasi UU HKPD telah mendorong transformasi kebijakan fiskal, terutama dalam sektor pajak dan retribusi daerah. Ia menyebut kontribusi pajak daerah terhadap PAD yang melampaui 80 persen menunjukkan peran strategis sektor tersebut, meski masih dihadapkan pada tantangan perubahan kebijakan, seperti skema opsen pajak kendaraan bermotor.

Di sisi lain, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kepri, Venni Meitaria, menyoroti dominasi belanja operasi dalam struktur anggaran daerah, terutama belanja pegawai yang terus meningkat. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan fiskal antarwilayah.

Venni juga mendorong peningkatan transparansi dalam perhitungan transfer ke daerah, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), serta keterlibatan pemerintah daerah dalam proses penetapannya.

Anggota Komite IV DPD RI lainnya, Habib Alwi, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus menyerap dan memperjuangkan aspirasi daerah di tingkat pusat.

Menutup rangkaian kegiatan, Nawardi menekankan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan fiskal tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga oleh efektivitas koordinasi antarlevel pemerintahan dan kesiapan kelembagaan.

Ia memastikan seluruh masukan yang diperoleh akan menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi kebijakan yang lebih tajam, guna memastikan desentralisasi fiskal mampu berjalan optimal, adil, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di seluruh daerah.

Laras