DPD RI Dorong Tindak Lanjut IHPS BPK RI, Tegaskan Dampak Nyata bagi Daerah
Penegasan itu disampaikan dalam Sidang Paripurna Ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Dalam forum tersebut, Wakil Ketua BPK RI, Budi Prijono, memaparkan IHPS Semester II Tahun 2025 di hadapan pimpinan dan anggota DPD RI.
Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin, menegaskan bahwa setiap temuan dalam laporan BPK harus menjadi pijakan dalam memperbaiki tata kelola keuangan negara. Ia menilai, kualitas pengelolaan keuangan daerah masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari efektivitas penggunaan anggaran hingga lemahnya tindak lanjut atas rekomendasi audit.
Menurut Sultan, kondisi tersebut berpotensi menghambat pembangunan daerah dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat jika tidak segera dibenahi. Karena itu, DPD RI berkomitmen mengawal setiap rekomendasi BPK melalui fungsi pengawasan agar diterjemahkan menjadi kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat.
Dalam sidang yang turut dipimpin Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas, Yorrys Raweyai, dan Tamsil Linrung itu, DPD RI juga menugaskan Komite IV untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan secara lebih mendalam. Komite yang membidangi hubungan keuangan pusat dan daerah tersebut diminta membedah laporan secara rinci serta memanggil pihak terkait guna merumuskan rekomendasi kebijakan yang konkret.
Lebih lanjut, DPD RI memastikan bahwa temuan yang berindikasi kerugian negara akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan oleh Badan Akuntabilitas Publik (BAP). Langkah ini diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sekaligus memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan komitmen tersebut, DPD RI menegaskan perannya sebagai pengawal kepentingan daerah agar hasil pemeriksaan BPK tidak hanya menjadi catatan, tetapi berujung pada perbaikan nyata dalam tata kelola pemerintahan dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
@Iyus
