DPD RI Sahkan RUU Bahasa Daerah, Perkuat Identitas Nasional di Tengah Arus Globalisasi
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, bersama para Wakil Ketua, yakni Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Yorrys Rweyai, dan Tamsil Linrung. Seluruh tahapan pembahasan dinyatakan selesai, menandai rampungnya proses legislasi yang telah berlangsung secara komprehensif.
Pengesahan RUU ini dipandang sebagai kebijakan strategis dalam memperkuat perlindungan bahasa daerah yang selama ini tersebar dalam berbagai regulasi sektoral. Dengan hadirnya payung hukum yang lebih terpadu, negara diharapkan mampu menjaga keberlangsungan bahasa daerah sebagai bagian integral dari warisan budaya nasional.
Anggota DPD RI asal Papua Barat, Filep Wamafma, menyampaikan bahwa regulasi tersebut memiliki arti penting di tengah tantangan globalisasi yang semakin kuat. Ia menilai bahasa daerah tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga sebagai representasi nilai, cara pandang, dan identitas masyarakat.
Menurutnya, tanpa perlindungan yang sistematis dan berkelanjutan, banyak bahasa daerah berpotensi mengalami kemunduran bahkan kepunahan. Kondisi ini, lanjutnya, akan berdampak langsung pada hilangnya kekayaan budaya yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
Sebelum mencapai tahap pengesahan, pembahasan RUU telah dilakukan secara mendalam oleh Komite III DPD RI melalui berbagai mekanisme, termasuk kunjungan kerja, rapat bersama kementerian terkait, serta proses harmonisasi dengan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU). Seluruh proses tersebut bertujuan memastikan substansi RUU mampu menjawab kebutuhan perlindungan bahasa daerah secara menyeluruh.
Lebih lanjut, Filep menegaskan bahwa keberadaan bahasa daerah telah memiliki dasar konstitusional sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 ayat (2) UUD 1945. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk tidak hanya melindungi, tetapi juga mengembangkan dan membina bahasa daerah sebagai bagian dari identitas nasional.
Dengan disahkannya RUU ini, DPD RI berharap tercipta kerangka hukum yang kuat dan terintegrasi guna menjamin keberlangsungan bahasa daerah di seluruh wilayah Indonesia, sekaligus memperkokoh keberagaman budaya sebagai fondasi persatuan bangsa.
@Iyus
