DPD RI Soroti Overkapasitas dan Dorong Transformasi Pemasyarakatan di Jawa Timur
Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menegaskan bahwa lembaga pemasyarakatan memiliki peran strategis dalam sistem peradilan pidana terpadu. “Lapas tidak hanya menjalankan fungsi pengamanan, tetapi juga pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan,” ujarnya. Ia menambahkan, sebagai ujung tombak asas pengayoman, Lapas harus mampu mengedepankan pendidikan, rehabilitasi, serta proses reintegrasi sosial.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Andi Sofyan Hasdam dan diterima oleh jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur. Turut hadir anggota Komite I DPD RI serta sejumlah pejabat pemasyarakatan setempat.
Dalam kesempatan itu, Senator Jawa Timur, Kondang Kusumaning Ayu, menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan menginventarisasi berbagai persoalan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. “Kami berharap pertemuan ini menghasilkan kontribusi nyata bagi perbaikan sistem pemasyarakatan nasional,” ungkapnya.
Andi Sofyan Hasdam menegaskan bahwa Komite I saat ini memfokuskan perhatian pada isu pemasyarakatan dan imigrasi dengan menitikberatkan pada penghormatan hak asasi manusia. Ia menjelaskan bahwa UU Pemasyarakatan terbaru telah menggeser pendekatan dari retributif menuju keadilan restoratif, yang mengutamakan pelayanan dan pembinaan.
Meski demikian, sejumlah tantangan masih dihadapi di lapangan. Keterbatasan kapasitas pembinaan, minimnya anggaran rehabilitasi, persoalan konflik antarwarga binaan, hingga indikasi pungutan dalam pengurusan hak menjadi sorotan utama. Selain itu, ketimpangan jumlah petugas dengan warga binaan serta keterbatasan layanan kesehatan dan sarana prasarana dinilai berpotensi menurunkan kualitas layanan pemasyarakatan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono, menyatakan bahwa kunjungan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi. Ia memaparkan bahwa di Jawa Timur terdapat 46 satuan kerja pemasyarakatan, terdiri atas 24 Lapas, 14 Rumah Tahanan (Rutan), 1 Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan 7 Balai Pemasyarakatan (Bapas). Dari kapasitas 13.715 orang, jumlah warga binaan saat ini mencapai 25.687 orang.
“Kami terus melakukan berbagai langkah untuk mengatasi overkapasitas, antara lain melalui optimalisasi sistem database pemasyarakatan, penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta pemetaan narapidana berbasis risiko,” jelasnya.
Kepala Lapas Kelas I Malang turut menambahkan bahwa pihaknya menghadapi tekanan tinggi akibat tidak dapat menolak kiriman narapidana. Kondisi tersebut menyebabkan kelebihan kapasitas hunian yang signifikan. Upaya yang dilakukan antara lain penataan ulang blok hunian, percepatan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), serta koordinasi intensif dengan pengadilan dan kejaksaan.
Dalam sesi diskusi, anggota Komite I DPD RI menyoroti berbagai isu strategis, termasuk dominasi kasus narkotika dalam overkapasitas, perlunya pemisahan warga binaan berdasarkan jenis perkara, serta penguatan kolaborasi lintas sektor—baik dengan aparat penegak hukum maupun sektor swasta—untuk pemberdayaan warga binaan, termasuk perempuan.
Selain itu, peningkatan kapasitas dan integritas petugas Lapas menjadi perhatian serius. Perilaku petugas dinilai memiliki pengaruh besar terhadap keberhasilan transformasi paradigma pemasyarakatan.
Menutup kunjungan, Andi Sofyan Hasdam menyampaikan apresiasi atas keterbukaan jajaran pemasyarakatan di Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa hasil kunjungan ini akan ditindaklanjuti dalam agenda Komite I DPD RI untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang komprehensif guna mendorong perbaikan sistem pemasyarakatan nasional.
S Aminah Firdaus
