DPMPTSP Sulteng Tegaskan Penyesuaian Kewenangan SLHS, Perizinan Lebih Dekat ke Daerah
![]() |
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat efektivitas pelayanan publik serta mempercepat proses verifikasi teknis di lapangan, terutama dalam mendukung pelaksanaan program strategis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal itu mengemuka dalam kunjungan kerja Badan Gizi Nasional (BGN) ke DPMPTSP Sulteng pada Kamis (16/4/2026), yang turut membahas sinkronisasi tata kelola perizinan lintas tingkatan pemerintahan.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menjelaskan bahwa penyesuaian kewenangan tersebut bertujuan memperjelas pembagian peran antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota agar layanan perizinan berjalan lebih efisien.
“Penyesuaian kewenangan ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih, sehingga proses perizinan bisa lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan di lapangan,” ujar Hida di Palu, Kamis (16/4/2026).
Ia menambahkan, meskipun sebagian kewenangan telah didistribusikan ke daerah, peran pemerintah provinsi tetap strategis sebagai penghubung koordinasi untuk memastikan standar pelayanan tetap seragam, khususnya terkait aspek kesehatan dan keamanan pangan.
“Provinsi tetap menjadi simpul koordinasi agar standar pelayanan, khususnya yang berkaitan dengan kesehatan dan keamanan pangan, tetap konsisten,” katanya.
Dalam skema penyesuaian tersebut, SLHS yang menjadi salah satu syarat penting dalam penyelenggaraan layanan pangan kini direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten/kota sebelum diproses melalui sistem perizinan terpadu.
DPMPTSP Sulteng menilai, kedekatan kewenangan perizinan dengan pemerintah daerah akan mempercepat proses verifikasi teknis sekaligus memperkuat pengawasan langsung di lapangan. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung efektivitas implementasi program-program prioritas seperti MBG, yang membutuhkan standar higienitas dan keamanan pangan yang ketat.
Pemerintah daerah berharap penataan kewenangan ini dapat mendorong pelayanan perizinan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kualitas pengawasan terhadap pelaksanaan layanan publik di sektor pangan.
Pradipto
