Hilmy Muhammad: Otonomi Daerah Tak Boleh Sekadar Seremoni, Harus Nyata di Lapangan

Table of Contents


Monitor Pos,Peringatan Hari Otonomi Daerah dinilai perlu menjadi momentum evaluasi mendasar terhadap arah kebijakan desentralisasi di Indonesia. Otonomi daerah, menurut sejumlah kalangan, tidak cukup dipahami sebagai seremoni tahunan, melainkan harus diwujudkan melalui pemberian kewenangan nyata kepada daerah dalam mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Hilmy Muhammad, menilai praktik otonomi daerah saat ini masih menghadapi sejumlah tantangan struktural. Ia menyoroti kecenderungan penarikan kewenangan strategis ke pemerintah pusat, sementara daerah tetap menanggung dampak dari kebijakan tersebut.

Menurutnya, kondisi ini berimplikasi pada terbatasnya ruang gerak pemerintah daerah dalam menentukan arah pembangunan. Daerah dinilai belum sepenuhnya memiliki kendali atas pengelolaan potensi lokal, termasuk dalam sektor perizinan dan pengelolaan sumber daya.

Hilmy menegaskan bahwa semangat otonomi daerah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 18 yang mengatur prinsip desentralisasi. Selain itu, Pasal 22D juga menegaskan peran DPD RI dalam mengawal kepentingan daerah dalam proses legislasi nasional.

Namun demikian, ia menilai implementasi di tingkat regulasi turunan kerap kali tidak sejalan dengan semangat konstitusi tersebut. Sejumlah kebijakan justru dinilai memperkuat sentralisasi dan mengurangi kewenangan daerah.

Dalam pandangannya, diperlukan penataan ulang regulasi serta penguatan kelembagaan agar otonomi daerah dapat berjalan lebih efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya menjadikan daerah sebagai aktor utama dalam pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan.

Lebih lanjut, Hilmy mendorong adanya reformasi otonomi daerah yang berbasis konstitusi, termasuk penguatan peran lembaga perwakilan daerah dalam proses pengambilan keputusan strategis. Kebijakan yang berkaitan dengan investasi besar dan pengelolaan sumber daya, menurutnya, perlu melibatkan persetujuan dari representasi daerah.

Selain itu, ia menilai kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPD RI perlu diperkuat secara sistematis. Selama ini, hubungan keduanya dinilai masih bersifat insidental dan belum terbangun dalam kerangka kerja yang terstruktur.

“Diperlukan mekanisme yang lebih kuat dalam penyampaian aspirasi berbasis data dari daerah agar dapat ditindaklanjuti secara efektif di tingkat nasional,” ujarnya.

Melalui momentum peringatan Hari Otonomi Daerah, Hilmy berharap terjadi penguatan komitmen bersama untuk mendorong kemandirian daerah, sekaligus memastikan kebijakan nasional tetap selaras dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing wilayah.

Shinta