Kasus Dugaan Korupsi CSR BI–OJK Disorot, Desakan Penahanan Tersangka Menguat

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos - Penanganan perkara dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang melibatkan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan terus menjadi perhatian publik. Hingga kini, dua tersangka dalam kasus tersebut belum dilakukan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sorotan datang dari kalangan akademisi. Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai langkah tegas KPK sangat diperlukan untuk menjaga kredibilitas lembaga antirasuah tersebut.

Menurutnya, apabila alat bukti telah dinilai cukup, proses hukum seharusnya dapat segera ditingkatkan, termasuk melakukan penahanan terhadap para tersangka. Ia menekankan bahwa percepatan penanganan perkara menjadi kunci penting dalam menjaga kepercayaan publik.

“Jika bukti sudah kuat, proses hukum harus segera dilakukan secara tegas dan terukur,” ujarnya di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Fickar juga menilai bahwa status tersangka yang masih menjabat sebagai anggota legislatif tidak seharusnya menjadi penghambat. Ia berpandangan bahwa penegakan hukum harus berjalan independen tanpa bergantung pada mekanisme internal lembaga lain.

Lebih lanjut, ia meminta KPK untuk mengedepankan transparansi dalam setiap tahapan penanganan perkara, mengingat kasus ini berkaitan langsung dengan penggunaan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.

Sementara itu, pihak KPK memastikan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai prosedur. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan tidak ada intervensi dalam penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, penyidik saat ini masih melengkapi berkas melalui pemeriksaan sejumlah saksi. Meski demikian, KPK menyatakan penahanan terhadap tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka sejak Agustus 2025, yakni Heri Gunawan dan Satori, yang merupakan anggota DPR periode 2019–2024.

Keduanya diduga memanfaatkan jaringan yayasan yang terafiliasi dengan rumah aspirasi untuk mengajukan proposal dana sosial ke Bank Indonesia, OJK, serta mitra kerja Komisi XI DPR sepanjang 2021 hingga 2023. Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Dalam konstruksi perkara, Heri Gunawan disebut menerima dana sekitar Rp15,86 miliar yang diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi melalui berbagai skema transaksi. Sementara Satori diduga menerima sekitar Rp12,52 miliar yang juga digunakan untuk sejumlah kepentingan non-sosial, termasuk investasi dan pembelian aset.

Kasus ini turut menimbulkan perhatian karena adanya dugaan praktik penyamaran aliran dana untuk menghindari pelacakan, yang berpotensi mengarah pada tindak pidana pencucian uang.

Dengan besarnya nilai dana dan luasnya dampak terhadap kepentingan publik, masyarakat kini menantikan langkah konkret KPK dalam menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan akuntabel.

(Aa/Eki)