Kasus Pelecehan Seksual Sudah Dilaporkan Belum Ditindak
PERNYATAAN SIKAP TEGAS ADVOKAT PERSAUDARAAN ISLAM (API) DKI JAKARTA
Kami menegaskan bahwa keterlambatan ini tidak dapat lagi dianggap sebagai persoalan teknis, melainkan indikasi serius lemahnya komitmen penegakan hukum serta potensi pembiaran terhadap pelaku. Maka dari itu Kami menyatakan sikap:
1. Bahwa dugaan tindak pidana pelecehan seksual oleh Faisal (F.A) terhadap korban R.I.S terjadi pada tahun 2022 dan telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/2300/IV/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 8 April 2025;
2. Bahwa dalam perkembangan perkara, status tersangka telah ditetapkan terhadap Faisal, namun hingga saat ini tidak diikuti dengan langkah hukum yang tegas dan progresif;
3. Bahwa kami mengecam keras lambannya penanganan perkara oleh Polda Metro Jaya, yang menunjukkan ketidakprofesionalan dan kegagalan dalam memberikan kepastian hukum;
4. Bahwa kami juga menyoroti adanya penundaan penanganan perkara oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksinkronan atau bahkan kelalaian serius dalam proses penegakan hukum;
5. Bahwa perbuatan terduga pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6B dan/atau Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sehingga sudah seharusnya diproses secara tegas dalam sistem peradilan pidana;
6. Bahwa kami menilai terdapat ketidaktransparan dalam proses penanganan perkara, yang berpotensi membuka ruang terhadap intervensi, konflik kepentingan, maupun praktik tidak patut yang dilakukan oleh penegak hukum;
7. Bahwa kami menegaskan perlindungan terhadap korban (R.I.S) adalah kewajiban negara, dan setiap keterlambatan justru memperbesar risiko tekanan psikologis serta ketidakadilan bagi korban;
8. Bahwa kami menolak keras segala bentuk penyelesaian di luar mekanisme hukum pidana, karena perkara ini merupakan delik serius yang tidak dapat dikompromikan;
9. Bahwa lambannya penanganan perkara ini mencederai rasa keadilan publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Berdasarkan hal-hal tersebut, kami secara tegas mendesak:
1. Kami mendesak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk segera melakukan langkah hukum lanjutan secara tegas dan profesional;
2. Kami mendesak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menghentikan segala bentuk penundaan dan segera memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
3. Kami mendesak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk SEGERA MELAKUKAN PENAHANAN terhadap tersangka Faisal, guna menjamin kepastian hukum, mencegah potensi penghilangan barang bukti, serta memberikan perlindungan nyata kepada korban.
Keadilan yang ditunda adalah keadilan yang dikhianati. Setiap bentuk penundaan patut diduga sebagai bagian dari kegagalan sistemik atau adanya kepentingan yang bermain. Kami tidak akan diam dan Kami akan terus mengawal perkara ini sampai keadilan ditegakkan tanpa kompromi.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Irvan Ardiansyah, S.H.
Ketua Advokat Persaudaraan Islam DPD DKI Jakarta
