Kejaksaan Agung Tahan Ketua Ombudsman RI, Proses Hukum Masih Didalami

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos - Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menahan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, pada Kamis (16/4/2026). Penahanan tersebut dilakukan oleh penyidik di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), meski rincian perkara yang menjeratnya belum diungkap ke publik.

Hery terlihat keluar dari Gedung Jampidsus sekitar pukul 11.19 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol. Hingga saat ini, pihak Kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan.

Penahanan ini menjadi sorotan karena Hery baru saja memulai masa jabatannya sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031. Ia sebelumnya terpilih melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada awal tahun ini.

Dalam rekam jejaknya, Hery dikenal aktif dalam pengawasan pelayanan publik, khususnya pada sektor kemaritiman, investasi, dan energi. Selama menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026, ia turut mendorong penguatan sistem pengawasan serta peningkatan kualitas layanan publik di berbagai sektor strategis.

Pria kelahiran Cirebon, 9 April 1975 itu memiliki latar belakang sebagai aktivis di bidang kebijakan publik dan pelayanan sosial. Ia meraih gelar doktor dari Universitas Negeri Jakarta pada 2024 dengan fokus studi pada kependudukan dan lingkungan hidup.

Sebelum bergabung dengan Ombudsman RI, Hery pernah berkiprah sebagai tenaga ahli di Komisi IX DPR RI periode 2014–2019. Ia juga memiliki pengalaman sebagai Direktur Eksekutif Komunal selama dua periode serta aktif dalam berbagai organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang kesehatan dan perlindungan sosial.

Selama di Ombudsman, Hery mendorong reformasi kelembagaan, termasuk upaya revisi undang-undang serta penguatan pengawasan pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Ia juga dikenal menginisiasi pendekatan kolaboratif multipihak atau eptahelix untuk meningkatkan kualitas layanan publik di Indonesia.

Meski memiliki rekam jejak panjang di bidang pengawasan publik, penahanan terhadap Hery menandai babak baru dalam penegakan hukum yang melibatkan pejabat tinggi lembaga negara. Publik kini menanti transparansi dari aparat penegak hukum terkait perkara yang sedang ditangani.

Kejaksaan Agung menyatakan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, berbagai pihak mendorong agar penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Shinta