Kejaksaan Perkuat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis hingga Tingkat Desa
Komitmen ini ditegaskan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, dalam agenda pelantikan pengurus daerah Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Sulawesi Utara yang berlangsung di Universitas Sam Ratulangi, Selasa (7/4/2026).
Menurut Reda, pengawasan dilakukan secara menyeluruh mengingat sasaran program MBG mencakup kelompok rentan, seperti peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita. Ia menekankan pentingnya keterlibatan berbagai elemen, termasuk organisasi desa, untuk memastikan distribusi manfaat berjalan optimal.
“Kami melakukan monitoring hingga ke tingkat dapur pelaksana. Pola ini serupa dengan pengawasan dalam program pengelolaan dana desa,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan menggandeng Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) sebagai mitra strategis untuk membantu proses verifikasi di lapangan. Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat sistem kontrol serta mempercepat tindak lanjut terhadap laporan masyarakat.
Selain itu, Kejaksaan juga mendorong partisipasi publik melalui platform pelaporan daring jagadapurmbg.id. Kanal tersebut memungkinkan penerima manfaat menyampaikan berbagai bentuk laporan, mulai dari kualitas makanan, kesesuaian nilai bantuan, hingga indikasi ketidaksesuaian distribusi.
Reda menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa setempat guna memastikan keakuratan informasi. Sistem ini juga terhubung dengan lembaga terkait untuk mempercepat penanganan.
“Laporan tidak hanya berisi keluhan, tetapi juga dapat menjadi sarana apresiasi terhadap layanan yang baik, termasuk aspek kebersihan, kualitas, dan pelayanan,” jelasnya.
Melalui langkah ini, Kejaksaan berharap pengawasan berbasis partisipasi masyarakat dapat meningkatkan akuntabilitas program serta memastikan manfaat MBG benar-benar dirasakan oleh kelompok sasaran secara merata.
Maria Lena Wowor
