Kemendagri Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, WFH di Daerah Timur Mulai Berlaku Bertahap
Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, memastikan bahwa seluruh Pemda di kawasan Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua telah memahami dan siap mengimplementasikan kebijakan tersebut. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemda.
Pernyataan tersebut disampaikan Ribka usai mengikuti rapat sosialisasi kebijakan WFH yang digelar secara virtual dari Kantor Pusat Kemendagri di Jakarta, Selasa (7/4/2026). Menurutnya, hasil koordinasi menunjukkan bahwa daerah telah memperoleh pemahaman menyeluruh terkait arah kebijakan baru tersebut.
“Kebijakan ini akan diterapkan secara serentak setiap hari Jumat sebagai bagian dari transformasi budaya kerja ASN,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan awal yang semula dijadwalkan pada 3 April 2026 mengalami penyesuaian karena bertepatan dengan perayaan keagamaan. Oleh sebab itu, implementasi efektif WFH dimulai pada Jumat, 10 April 2026.
Ribka menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan mengubah pola kerja birokrasi menjadi lebih fleksibel, tetapi juga mendorong efisiensi penggunaan anggaran dan energi. Ia mencontohkan sejumlah daerah yang telah lebih dahulu menerapkan pola kerja serupa, termasuk Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya kesiapan infrastruktur pendukung di masing-masing daerah. Sistem absensi digital, platform kerja daring, serta mekanisme pengawasan kinerja menjadi faktor krusial dalam memastikan kebijakan berjalan efektif.
“Pemda harus memastikan seluruh perangkat pendukung tersedia agar pelaksanaan WFH tetap akuntabel dan terukur,” tegasnya.
Kemendagri juga akan melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini dalam jangka waktu dua bulan. Evaluasi tersebut mencakup aspek efektivitas kerja, tingkat produktivitas ASN, hingga efisiensi yang dihasilkan.
Ribka menekankan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh berdampak pada penurunan kinerja aparatur. Sebaliknya, ASN dituntut tetap menjaga disiplin, tanggung jawab, serta capaian kerja yang optimal meskipun bekerja dari luar kantor.
“Intinya, produktivitas tidak boleh menurun. WFH harus dimaknai sebagai perubahan cara kerja, bukan penurunan kualitas kerja,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan transformasi budaya kerja sangat bergantung pada integritas dan kesadaran individu ASN. Pendekatan berbasis etika kerja dinilai menjadi fondasi utama dalam memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan berkelanjutan.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap tercipta birokrasi yang lebih adaptif, efisien, dan responsif terhadap dinamika kebutuhan pelayanan publik, khususnya di wilayah Indonesia Timur.
Syafira NS
