Kemendagri Instruksikan Gubernur Beri Insentif Pajak Kendaraan Listrik, Dorong Percepatan Transisi Energi Bersih

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur insentif fiskal di tingkat daerah.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menekankan pentingnya percepatan transisi energi di sektor transportasi guna meningkatkan efisiensi dan ketahanan energi nasional. Selain itu, langkah ini juga diarahkan untuk mendukung konservasi energi, menciptakan lingkungan yang lebih bersih, serta memperbaiki kualitas udara di berbagai daerah.

Kemendagri menilai kebijakan ini semakin relevan di tengah dinamika ekonomi global yang memicu ketidakstabilan pasokan dan harga energi, khususnya minyak dan gas bumi, yang turut berdampak pada kondisi ekonomi domestik.

Insentif fiskal yang dimaksud mencakup pembebasan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Ketentuan ini juga berlaku untuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.

“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai,” demikian tertulis dalam SE yang ditandatangani pada Rabu (22/4/2026).

Selain itu, pemerintah daerah di tingkat provinsi diwajibkan melaporkan pelaksanaan pemberian insentif fiskal tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Laporan tersebut harus disampaikan dengan melampirkan Keputusan Gubernur paling lambat 31 Mei 2026.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia sekaligus memperkuat komitmen nasional menuju sistem transportasi yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Syafira NS