May Day 2026: Pemerintah Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Sektor Rentan

Table of Contents




Jakarta, Monitor Pos - Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja sektor informal dan platform digital melalui berbagai kebijakan strategis yang telah diimplementasikan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh pekerja, termasuk yang berada di sektor rentan, memperoleh perlindungan sosial yang memadai dan terjangkau.

Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan tema May Day 2026, yaitu “Kolaborasi Bersama Mewujudkan Kemajuan Industri dan Kesejahteraan Pekerja”, yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan tenaga kerja dalam menghadapi dinamika ketenagakerjaan modern.

Salah satu kebijakan utama yang telah berjalan adalah implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025, yang memberikan keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen bagi pekerja sektor informal. Program ini tercatat telah menjangkau lebih dari 700 ribu pekerja, tanpa mengurangi manfaat perlindungan yang diterima.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan standar baru terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir. Dalam kebijakan tersebut, besaran BHR ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir, sehingga memberikan kepastian yang lebih jelas dibandingkan mekanisme sebelumnya yang bergantung pada kebijakan masing-masing platform digital.

Yassierli menegaskan, berbagai kebijakan ini merupakan bentuk adaptasi pemerintah terhadap perubahan struktur ketenagakerjaan, termasuk meningkatnya peran ekonomi digital. Pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat regulasi yang inklusif agar perlindungan pekerja dapat menjangkau seluruh lapisan.

Ia menambahkan, ke depan pemerintah akan terus mengembangkan kebijakan ketenagakerjaan yang responsif dan berkelanjutan, guna memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga di tengah transformasi dunia kerja yang semakin dinamis.

Ali Amran,C.ILJ