Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Ahli K3 Umum Batch II, Sediakan 2.100 Kuota Peserta
Pembukaan batch kedua ini dilakukan menyusul tingginya kebutuhan tenaga Ahli K3 di berbagai sektor industri. Dalam beberapa tahun terakhir, aspek keselamatan dan kesehatan kerja menjadi perhatian utama perusahaan seiring meningkatnya risiko kecelakaan kerja, tuntutan kepatuhan regulasi, serta upaya menjaga produktivitas.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa program ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas akses peningkatan kompetensi tenaga kerja di bidang K3. Menurutnya, keberadaan Ahli K3 kini menjadi kebutuhan mendasar dalam dunia kerja modern.
“Program ini memberikan kesempatan luas bagi pekerja dan masyarakat untuk memiliki kompetensi sebagai Ahli K3, sehingga mampu menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif,” ujar Menaker dalam keterangan resmi, Sabtu (4/4/2026).
Lebih lanjut, Menaker menegaskan bahwa penguatan kompetensi K3 tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga berperan penting dalam melindungi tenaga kerja serta menjaga keberlangsungan usaha. Oleh karena itu, akses terhadap pelatihan dan sertifikasi K3 terus diperluas agar dapat menjangkau lebih banyak peserta.
Program ini tetap mengusung skema pembiayaan yang terjangkau. Peserta tidak dikenakan biaya pelatihan, namun hanya diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023. Biaya tersebut mencakup sertifikat pembinaan pelatihan, evaluasi, serta penerbitan Surat Keterangan Penunjukan (SKP).
Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong lebih banyak pekerja untuk meningkatkan kompetensi tanpa terbebani biaya tinggi. Di sisi lain, dunia usaha juga memperoleh manfaat melalui ketersediaan sumber daya manusia yang memahami standar keselamatan dan kesehatan kerja.
Kemnaker menetapkan sejumlah persyaratan administratif bagi calon peserta, antara lain minimal lulusan D3 serta melengkapi dokumen seperti ijazah, KTP, pasfoto, surat pernyataan, curriculum vitae, dan surat keterangan sehat. Selain itu, peserta diwajibkan memiliki perangkat pendukung seperti telepon genggam untuk absensi serta komputer atau laptop untuk mengikuti proses pembinaan.
Pelaksanaan program pembinaan dan sertifikasi dijadwalkan berlangsung pada 27 April hingga 13 Mei 2026. Kemnaker mengimbau masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk segera mendaftar melalui tautan resmi yang telah disediakan.
Ali Amran,C.ILJ
