Ketua Ombudsman 2026–2031 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Tambang Nikel
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, meliputi pemeriksaan sejumlah saksi serta penggeledahan di wilayah Jakarta. Proses tersebut dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.Kamis 16/4/2026.
Kronologi Perkara
Dalam konstruksi perkara, kasus bermula dari permasalahan yang dihadapi PT TSHI terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan RI. Perusahaan tersebut keberatan atas kewajiban pembayaran yang dibebankan, sehingga pemilik PT TSHI, berinisial LD, berupaya mencari solusi dan kemudian bertemu dengan HS.
Pada saat itu, HS menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021–2026 dan diduga bersedia membantu dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan RI. Pemeriksaan tersebut dikemas seolah-olah berasal dari laporan pengaduan masyarakat.
Dalam prosesnya, HS diduga mengatur mekanisme pemeriksaan sedemikian rupa sehingga menghasilkan kesimpulan bahwa kebijakan Kementerian Kehutanan RI yang mewajibkan PT TSHI membayar denda dinilai keliru. Ombudsman kemudian memberikan koreksi dengan meminta agar perusahaan melakukan perhitungan sendiri atas kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara.
Selanjutnya, sekitar April 2025, HS diduga melakukan pertemuan dengan LO di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur. Pertemuan tersebut berkaitan dengan upaya mencari celah kesalahan administratif dalam perhitungan PNBP IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) yang tertuang dalam keputusan Kementerian Kehutanan RI.
Dalam pertemuan itu, HS diduga menyepakati adanya imbalan sebesar Rp1,5 miliar untuk memengaruhi hasil pemeriksaan. Setelah proses pemeriksaan selesai, HS melalui LKM memerintahkan agar draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman disampaikan kepada pihak PT TSHI, dengan pesan bahwa hasil akhir akan sesuai dengan harapan perusahaan serta dapat mengintervensi kebijakan Kementerian Kehutanan RI.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dalam perkara ini dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni:
Primair: Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
Subsidiair: Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 UU yang sama
Lebih Subsidiair: Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 UU yang sama
Atau Kedua: Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor
Penahanan Tersangka
Terhadap tersangka HS, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.
Shinta
.jpg)