KLH Tetapkan Eks Kadis LH DKI sebagai Tersangka, Dinilai Berpotensi Berdampak Luas pada Tata Kelola Daerah
Informasi penetapan tersangka tersebut mencuat melalui berbagai pemberitaan pada 20 April 2026, menyusul tragedi longsor sampah di Zona 4 TPST Bantargebang pada 8 Maret 2026 yang menewaskan tujuh orang serta melukai sejumlah lainnya. Pemerintah menyebut terdapat dugaan pelanggaran terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan, termasuk tidak ditindaklanjutinya sanksi administratif sebelumnya.
Namun, sejumlah pihak menilai bahwa persoalan ini tidak dapat dilihat secara parsial. TPST Bantargebang telah lama berada dalam kondisi kritis akibat tingginya volume sampah dari Jakarta yang mencapai 7.000 hingga 8.000 ton per hari. Bahkan, ketinggian timbunan di beberapa zona dilaporkan telah melampaui 50 hingga 60 meter, mencerminkan tekanan luar biasa terhadap kapasitas fasilitas tersebut.
Dalam kondisi demikian, metode pengelolaan konvensional dinilai tidak lagi memadai. Kebutuhan akan teknologi modern seperti Waste-to-Energy (WTE), pengolahan sampah menjadi energi terbarukan, serta sistem pemilahan dari hulu menjadi semakin mendesak. Jakarta sendiri telah memiliki fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF), sementara proyek Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter masih mengalami penundaan.
Di sisi lain, pemerintah pusat melalui kebijakan terbaru telah mendorong percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah berbasis energi di berbagai kota. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik di 34 kota strategis dalam waktu dua tahun.
Konteks ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Sebab, persoalan sampah tidak hanya berada dalam ranah operasional daerah, tetapi juga menyangkut kebijakan nasional, pendanaan, dan penyediaan teknologi.
Pengamat kebijakan publik menyoroti potensi preseden dari langkah pidana terhadap pejabat daerah dalam kasus ini. Dalam sistem otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pengelolaan lingkungan hidup merupakan kewenangan yang dijalankan secara kolektif oleh berbagai unsur pemerintahan, bukan semata tanggung jawab individu kepala dinas.
Secara hukum, tidak semua kebijakan yang berujung pada dampak negatif dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa keputusan berbasis diskresi tidak dapat dipidana selama tidak terdapat penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, atau unsur korupsi.
Meski demikian, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah memang membuka ruang sanksi pidana, khususnya dalam hal kelalaian yang menyebabkan kerugian lingkungan atau korban jiwa. Namun penerapannya dinilai perlu kehati-hatian agar tidak menimbulkan ketakutan sistemik di kalangan aparatur daerah.
Kondisi TPST Bantargebang sendiri mencerminkan dilema struktural. Secara administratif, fasilitas ini menggunakan metode sanitary landfill, tetapi dalam praktiknya kerap menyerupai open dumping akibat tekanan volume sampah yang tinggi. Hal ini juga berkaitan dengan ketentuan Pasal 44 UU Pengelolaan Sampah yang mewajibkan penghentian sistem open dumping.
Pertanyaan krusial pun muncul: apabila kondisi tersebut telah lama diketahui, mengapa tidak dilakukan penutupan atau intervensi lebih tegas dari pemerintah pusat? Siapa yang seharusnya memikul tanggung jawab utama—pemerintah daerah, pemerintah pusat, atau keduanya?
Sejumlah analis memperingatkan bahwa pendekatan pidana yang terlalu luas berpotensi menimbulkan efek jera yang tidak produktif. Pejabat daerah bisa menjadi enggan mengambil keputusan strategis karena khawatir berujung pada proses hukum. Dampaknya, pelayanan publik dan penanganan masalah lingkungan justru dapat terhambat.
Lebih jauh, ketergantungan Jakarta terhadap TPST Bantargebang yang saat ini belum memiliki alternatif setara menambah kompleksitas persoalan. Penutupan fasilitas tanpa solusi pengganti dinilai berisiko menimbulkan krisis baru dalam pengelolaan sampah ibu kota.
Karena itu, banyak pihak mendorong agar penanganan kasus ini tetap mengedepankan keseimbangan antara keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Tragedi yang terjadi memang harus diusut secara menyeluruh, tetapi juga perlu menjadi momentum evaluasi sistemik.
Perbaikan tata kelola sampah nasional, percepatan pembangunan fasilitas modern, serta peningkatan kesadaran masyarakat dalam memilah sampah dinilai sebagai langkah strategis ke depan. Dengan demikian, tanggung jawab tidak hanya dibebankan pada individu tertentu, melainkan menjadi kerja kolektif antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.
Ali Amran,C.ILJ
