Menaker Yassierli: Serikat Pekerja Harus Bertransformasi, Tak Sekadar Advokasi tapi Tingkatkan Kompetensi

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mendorong serikat pekerja dan serikat buruh untuk memperluas peran mereka tidak hanya sebatas advokasi, tetapi juga sebagai motor penggerak peningkatan kompetensi tenaga kerja nasional. Hal ini disampaikan saat membuka Kongres ke-VII Serikat Buruh Sejahtera Indonesia di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Dalam pidatonya, Yassierli menegaskan bahwa dunia kerja tengah mengalami transformasi yang sangat cepat akibat dinamika global, percepatan digitalisasi, serta pesatnya perkembangan Artificial Intelligence. Perubahan tersebut secara signifikan menggeser kebutuhan keterampilan di berbagai sektor industri, sehingga menuntut tenaga kerja Indonesia untuk terus beradaptasi agar tetap relevan dan kompetitif.

Menurutnya, serikat pekerja memiliki posisi strategis dalam mempersiapkan anggotanya menghadapi tantangan tersebut. Tidak hanya memperjuangkan hak-hak pekerja, organisasi buruh diharapkan mampu menjadi katalis dalam peningkatan keterampilan, produktivitas, serta daya saing tenaga kerja.

“Pekerja Indonesia harus memiliki kompetensi yang kuat. Di sinilah serikat pekerja berperan penting dalam memastikan anggotanya siap menghadapi perubahan dunia kerja yang begitu dinamis,” ujar Yassierli.

Ia menambahkan bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dalam konteks ini, serikat pekerja berfungsi sebagai jembatan antara kebutuhan industri dan pengembangan kapasitas tenaga kerja.

Sebagai langkah konkret, Kementerian Ketenagakerjaan membuka ruang kolaborasi dengan serikat pekerja untuk merancang program pelatihan yang lebih adaptif dan berbasis kebutuhan industri. Program tersebut meliputi penguatan keterampilan teknis dan nonteknis, sertifikasi kompetensi, edukasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga peningkatan produktivitas.

Pemerintah, lanjutnya, siap memfasilitasi berbagai kebutuhan pelatihan guna meningkatkan nilai tambah tenaga kerja serta memperkuat posisi tawar pekerja di pasar kerja.

Selain aspek peningkatan kompetensi, Yassierli juga menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja. Upaya tersebut mencakup optimalisasi manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta perluasan perlindungan bagi pekerja di sektor ekonomi digital, termasuk pengemudi dan kurir berbasis platform.

Ia juga mengajak serikat pekerja untuk aktif memberikan masukan dalam proses perumusan kebijakan ketenagakerjaan. Menurutnya, hubungan industrial yang sehat hanya dapat terwujud melalui dialog konstruktif antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

“Tujuan kita sama, yakni memajukan industri sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja. Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya untuk masukan dan rekomendasi dari seluruh pemangku kepentingan,” kata Yassierli.

Ali Amran,C.ILJ