Pemerintah Beri Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen, Perluas Perlindungan Pekerja Mandiri
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, langkah tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja di tengah tantangan ekonomi yang dinamis.
“Pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja mandiri dapat terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima,” ujar Yassierli.
Ia menjelaskan, kebijakan ini menyasar berbagai sektor pekerja BPU dengan skema waktu yang berbeda. Untuk sektor transportasi, termasuk pengemudi berbasis aplikasi, non-aplikasi, serta kurir, keringanan berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, bagi pekerja BPU di luar sektor transportasi, kebijakan berlaku pada periode April hingga Desember 2026.
Meski iuran diturunkan, manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh sesuai ketentuan. Program JKK dan JKM mencakup santunan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga manfaat tambahan seperti beasiswa bagi keluarga peserta.
“Kami memastikan pekerja tetap mendapatkan perlindungan optimal meskipun iuran lebih ringan,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pekerja mandiri terhadap pentingnya jaminan sosial, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi mereka. Namun demikian, penyesuaian iuran ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya telah ditanggung oleh pemerintah melalui APBN maupun APBD.
Selain kebijakan iuran, pemerintah juga memperkuat perlindungan bagi pekerja di sektor ekonomi digital dengan menetapkan standar Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir. Besaran BHR ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir, menggantikan skema sebelumnya yang bergantung pada kebijakan masing-masing platform.
“Kebijakan ini memberikan kepastian yang lebih jelas dan terukur terkait hak tambahan bagi pekerja di sektor platform digital,” kata Yassierli.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap tercipta sistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif, adaptif, dan mampu menjangkau seluruh lapisan pekerja, termasuk sektor informal yang selama ini rentan terhadap risiko sosial dan ekonomi.
Mutiara NA
