Pemerintah Perkuat Kebijakan Ketenagakerjaan, Seimbangkan Perlindungan Pekerja dan Iklim Usaha
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, menyampaikan bahwa kesejahteraan pekerja dan kemajuan industri harus berjalan seiring sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi. Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers bersama Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Menurut Cris, pemerintah terus menghadirkan kebijakan yang berpihak pada pekerja tanpa mengabaikan stabilitas dunia usaha. Salah satu langkah konkret adalah penetapan upah minimum tahun 2026 yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. Selain itu, penataan upah minimum sektoral juga dilakukan untuk menciptakan keadilan antar sektor dengan karakteristik kerja yang berbeda.
Di sektor ekonomi digital, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pekerja platform seperti pengemudi dan kurir daring melalui kebijakan Bonus Hari Raya (BHR). Insentif ini ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih tahunan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka.
Perluasan perlindungan sosial juga menjadi fokus utama. Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), termasuk petani, nelayan, hingga pekerja mandiri.
Selain itu, penguatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dilakukan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja, berupa manfaat uang tunai, akses informasi kerja, serta pelatihan keterampilan.
Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 15 juta pekerja, serta menyediakan ratusan ribu unit rumah subsidi guna meningkatkan akses hunian yang layak.
Dalam aspek hubungan industrial, pemerintah mengedepankan dialog sosial melalui optimalisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional dengan melibatkan serikat pekerja dan dunia usaha dalam proses perumusan kebijakan.
Sementara itu, dari sisi regulasi, pemerintah bersama DPR RI tengah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga yang diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga.
Menghadapi tekanan ekonomi global, pemerintah juga menyiapkan langkah mitigasi melalui pembentukan satuan tugas khusus, sistem peringatan dini pemutusan hubungan kerja, serta pemantauan sektor-sektor rentan. Pemerintah menegaskan bahwa PHK harus menjadi opsi terakhir dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.
Di sisi lain, peningkatan kualitas sumber daya manusia terus didorong melalui program pelatihan vokasi dan pemagangan nasional, termasuk pelatihan produktivitas serta sertifikasi Ahli K3 bagi ribuan pekerja.
“Seluruh kebijakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan pekerja Indonesia memperoleh perlindungan, kepastian hukum, dan kesejahteraan yang layak,” ujar Cris.
Melalui berbagai langkah tersebut, pemerintah optimistis ekosistem ketenagakerjaan nasional akan semakin kuat, inklusif, dan mampu menjawab tantangan masa depan.
Mutiara NA
