Penyuluhan PTSL di Konawe Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Masyarakat

Table of Contents


Konawe, Monitor Pos - Pemerintah terus mendorong percepatan legalisasi aset masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Upaya tersebut salah satunya diwujudkan melalui kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan di Kelurahan Bose-Bose, Kabupaten Konawe.

Kegiatan penyuluhan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya sertifikat tanah, sekaligus memfasilitasi proses pendaftaran bagi warga yang lahannya belum memiliki legalitas resmi. Melalui program PTSL, masyarakat dapat memperoleh sertifikat tanah secara gratis karena pembiayaannya ditanggung oleh negara.

Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe serta perwakilan dari Polres Konawe. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Lurah Wawotobi bersama jajaran aparat kelurahan, LPM Kelurahan Lalosabila, LMP Kelurahan Bose-Bose, serta masyarakat dari Kelurahan Lalosabila dan Bose-Bose.


Dalam penyampaiannya, pihak BPN menegaskan bahwa sertifikat tanah memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Dengan adanya sertifikat, masyarakat diharapkan dapat terhindar dari potensi sengketa maupun konflik pertanahan di kemudian hari.

Adapun persyaratan untuk mengikuti program PTSL meliputi fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat permohonan dari Kantor Pertanahan, bukti kepemilikan tanah seperti akta jual beli, serta dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap partisipasi masyarakat semakin meningkat sehingga target sertifikasi tanah dapat tercapai secara menyeluruh, sekaligus menciptakan tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Konawe.

Siti Salma