PMPHI Sumut Minta Pemerintah Tinjau Ulang Penutupan 28 Perusahaan Kehutanan

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos  - Koordinator Wilayah Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara, Gandi Parapat, mendesak pemerintah untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Kementerian Kehutanan terkait penutupan 28 perusahaan. Desakan tersebut disampaikan usai pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IV DPR RI.

Gandi menilai kebijakan pencabutan izin usaha yang dilakukan oleh Menteri Kehutanan atas arahan Prabowo Subianto terkesan terburu-buru dan belum didukung bukti yang memadai. Berdasarkan hasil kajian internal yang dilakukan pihaknya, ia menyebut tidak ditemukan indikasi kuat bahwa perusahaan-perusahaan tersebut menjadi penyebab langsung bencana banjir maupun korban jiwa.

“Keputusan ini kami pandang belum memiliki dasar yang jelas. Tidak ada bukti konkret yang menunjukkan perusahaan-perusahaan tersebut menjadi penyebab utama kerusakan lingkungan yang dituduhkan,” ujar Gandi dalam keterangannya.

Ia juga menyoroti dampak sosial yang timbul akibat kebijakan tersebut, khususnya terhadap para pekerja yang kehilangan mata pencaharian. Menurutnya, para karyawan tidak hanya terdampak secara ekonomi, tetapi juga menghadapi tekanan sosial di tengah masyarakat.

“Para pekerja kini menghadapi stigma negatif di lingkungan mereka. Mereka dituding sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan, padahal hal tersebut belum terbukti,” katanya.

Lebih lanjut, Gandi mengungkapkan bahwa banyak pekerja kini berada dalam kondisi ekonomi yang memprihatinkan akibat kehilangan pekerjaan secara mendadak. Kondisi tersebut, kata dia, memerlukan perhatian serius dari pemerintah.

Dalam forum RDPU, PMPHI Sumut turut menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, agar dilakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan tersebut. Harapannya, DPR dapat mendorong langkah korektif guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan tenaga kerja.

Selain itu, PMPHI juga mempertanyakan transparansi Kementerian Kehutanan terkait dasar pengambilan keputusan, termasuk kejelasan data dan barang bukti yang digunakan. Gandi menyinggung adanya temuan kayu gelondongan yang belum jelas asal-usulnya, namun dikaitkan dengan perusahaan yang izinnya dicabut.

“Perlu ada kejelasan mengenai data yang digunakan pemerintah, agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran dan merugikan pihak tertentu,” tegasnya.

PMPHI Sumut mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan ekonomi secara seimbang. Mereka berharap keputusan yang diambil ke depan dapat memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang terdampak.

Dasman