Polda Jateng Bongkar Praktik Oplosan LPG Subsidi, Dua Pelaku Diamankan

Table of Contents


Semarang, Monitor Pos  - Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap praktik penyalahgunaan distribusi gas LPG bersubsidi yang terjadi di wilayah Kabupaten Karanganyar. Kasus tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Markas Komando Ditreskrimsus, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (3/4/2026).

Pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas saat melintas di kawasan Jalan Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, sebuah kendaraan pick up terlihat keluar masuk gudang dengan membawa tabung LPG dalam jumlah besar.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan adanya praktik ilegal berupa pemindahan isi gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi berkapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram. Aktivitas tersebut dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai.

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan dua tersangka, yakni N (36), warga Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, dan NA (31), warga Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

Barang bukti yang berhasil disita cukup signifikan, meliputi 820 tabung gas terdiri dari 435 tabung LPG 3 kg, 374 tabung LPG 12 kg, serta 11 tabung LPG 50 kg. Selain itu, turut diamankan perlengkapan pendukung seperti segel tabung, puluhan selang regulator yang telah dimodifikasi, serta alat timbangan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Djoko Julianto, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan praktik tersebut secara mandiri dengan kapasitas produksi mencapai ratusan tabung per hari.

“Dalam sehari, pelaku mampu memproduksi sekitar 200 hingga 300 tabung. Hasilnya kemudian dijual kembali melalui jaringan distribusi tertentu,” ujarnya.

Dari aktivitas ilegal itu, kedua tersangka diperkirakan meraup keuntungan antara Rp24 juta hingga Rp36 juta per hari, atau mencapai lebih dari Rp1 miliar per bulan.

Djoko menegaskan, praktik tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi energi, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat. Pasalnya, proses pemindahan gas dilakukan tanpa prosedur keselamatan yang sesuai standar, serta isi tabung yang diperjualbelikan tidak memenuhi ketentuan.

“Dari hasil pemeriksaan, volume gas dalam tabung tidak sesuai dengan kapasitas yang seharusnya. Ini jelas merugikan konsumen,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Polda Jawa Tengah juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran LPG bersubsidi yang dijual dengan harga tidak wajar. Partisipasi publik dinilai penting dalam mengawasi distribusi energi agar tetap tepat sasaran.

“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi. Dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah praktik ilegal yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan,” pungkas Djoko.

Pangestu