PPATK Siap Dukung KPK Bongkar Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos  - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang melibatkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan lembaganya terbuka untuk bersinergi dalam proses penyidikan, termasuk menelusuri aliran dana mencurigakan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami siap selalu berkoordinasi,” ujar Ivan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan sejumlah pejabat BI serta dua anggota DPR RI, yakni Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra.

Dorongan agar kolaborasi diperkuat juga datang dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Ia menilai KPK perlu menggandeng PPATK untuk menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.

“Justru harus dicari dugaan TPPU dengan melibatkan PPATK,” kata Boyamin. Ia juga mendesak agar KPK segera membawa perkara ini ke tahap penindakan lebih lanjut, termasuk penahanan tersangka dan pelimpahan ke pengadilan.

Di sisi lain, KPK terus mengintensifkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dari internal BI. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap dua pejabat BI berinisial IRN dan NAM.

IRN diketahui menjabat sebagai Deputi Direktur pada Departemen Hukum BI, sementara NAM merupakan Kepala Grup pada Departemen Aset Kantor BI. Keduanya diperiksa untuk mendalami mekanisme penyaluran dana CSR yang diduga bermasalah.

Penyidikan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023. Kasus tersebut bermula dari hasil analisis PPATK serta laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti KPK sejak Desember 2024.

Dalam prosesnya, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk kantor pusat BI di Jalan Thamrin dan kantor OJK di Jakarta.

Pada Agustus 2025, KPK menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka. Keduanya saat ini masih aktif menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat serta aliran dana yang diduga disalahgunakan.

Ali Amran,C.ILJ.