Rismon Sianipar Ahli Digital Forensik Atau Hanya Tukang Edit?
RISMON SIANIPAR, AHLI DIGITAL FORENSIK ATAU CUMA TUKANG EDIT?
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat
Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis
Ternyata, ajang 'pembantaian' terhadap Rismon Sianipar tidak berhenti di Gelanggang Rakyat Bersuara. Program tersebut, memantik Si Topi Merah, untuk mengulik klaim 'Watermark' yang di presentasikan Rismon di Program Inews tersebut.
Dalam paparan Topi Merah di Channel YouTubenya, watermark ijazah UGM Jokowi yang dipamerkan Rismon Sianipar ternyata tidak hanya bertuliskan 'Universitas Gadjah Mada' melainkan ada yang bertuliskan 'Universitas Gadjah Adam'.
Dugaannya, Rismon Sianipar telah melakukan editing, demi merevisi hasil penelitian yang semula 11.000 triliun % palsu menjadi asli. Si Topi merah, menyebut Rismon Sianipar telah melakukan pengerusakan barang bukti.
Merusak barang bukti diatur dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) sebagai perbuatan melawan hukum, sering dikategorikan sebagai obstruction of justice (menghalangi penyidikan).
Kejahatan ini diatur dalam Pasal 521 KUHP (baru). Pelaku yang sengaja menghancurkan, menghilangkan, atau merusak barang bukti diancam pidana penjara maksimal 4 tahun, sebagaimana diatur dalam pasal terkait barang bukti dan penanganan perkara.
Rismon Sianipar patut diduga menghalangi proses penyidikan dengan modus operandi merusak dan/atau mengubah barang bukti berupa ijazah S-1 UGM Jokowi, dari yang tidak memiliki watermark menjadi memiliki watermark, atau setidaknya dari yang bertuliskan UNIVERSITAS GADJAH MADA menjadi UNIVERSITAS GADJAH ADAM.
Hal ini sangat wajar, karena perubahan hasil penelitian Rismon Sianipar dipercaya bukan karena faktor 'kebaruan' baik menggunakan metode translasi, rotasi, atau pencahayaan. Publik yakin, perubahan sikap Rismon Sianipar dilatari adanya laporan kubu Jokowi terhadap Rismon atas dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3 Universitas Yamaguchi Jepang, dengan gelar 'Doktor' dan 'Eng' nya.
Saat dikuliti Roy Suryo ihwal ijazahnya, Rismon terlihat panik, tak bisa menutupi kebohongan atas gelar palsunya dari Jepang. Rismon, juga tak mampu menjawab pertanyaan Irjen Pol (Purn) Oegroseno yang mempersoalkan hujatan Rismon ke institusi Kepolisian.
Alih-alih forum tersebut menjadi ajang unjuk kredibilitas dan klaim ilmiah, Rismon justru jatuh tersungkur, dihinakan sehina-hinanya, direndahkan serendah rendahnya, persis seperti ungkapan yang dikatakan oleh Jokowi. Tak ada sisi peneliti dan aspek ilmiah yang ditampilkan Rismon, selain hanya aspek penjilat dan pengkhianat.
Ternyata, begitu mahalnya 'harga SP-3' yang diperoleh Rismon. Dia, harus mengubah hasil penelitian ijazah palsu Jokowi, yang untuk tujuan itu, Rismon Sianipar diduga terpaksa merusak barang bukti.
Jadi, sebenarnya Rismon Sianipar itu ahli digital forensik atau cuma tukang edit? [].