Satgas PKH Serahkan Tahap VI, Pemerintah Klaim Penyelamatan Aset Negara Capai Ratusan Triliun

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali mencatat capaian signifikan dalam upaya penertiban kawasan hutan dan pemulihan keuangan negara. Dalam penyerahan Tahap VI yang berlangsung di Kejaksaan Agung RI, total dana sebesar Rp11,4 triliun resmi disetorkan ke kas negara.

Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bersama jajaran Kabinet Merah Putih. Dalam sambutannya, Presiden menyampaikan bahwa akumulasi dana yang berhasil diselamatkan hingga saat ini telah mencapai Rp31,3 triliun.

Menurut Presiden, nilai tersebut memiliki dampak strategis bagi pembangunan nasional, termasuk potensi untuk mendukung perbaikan infrastruktur pendidikan dan penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Pemanfaatan dana ini diharapkan dapat memberikan efek langsung bagi kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Dana yang diserahkan pada tahap ini berasal dari berbagai sumber, antara lain denda administratif sektor kehutanan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan perkara, setoran pajak, serta sanksi di bidang lingkungan hidup. Kontribusi terbesar dilaporkan berasal dari penegakan sanksi administratif di sektor kehutanan.

Selain aspek keuangan, Satgas PKH juga menunjukkan progres dalam penguasaan kembali kawasan hutan. Sejak dibentuk pada Februari 2025, satgas ini telah mengembalikan lebih dari 5,8 juta hektare lahan perkebunan sawit serta lebih dari 10 ribu hektare kawasan pertambangan ke dalam penguasaan negara.

Pada tahap terbaru ini, sebagian kawasan tersebut diserahkan kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia untuk dikelola lebih lanjut. Beberapa wilayah konservasi yang termasuk dalam penyerahan tersebut antara lain Taman Hutan Raya Lae Kombih dan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.

Secara kumulatif, nilai penyelamatan keuangan dan aset negara yang telah dicapai sejak pembentukan Satgas PKH dilaporkan menembus angka lebih dari Rp371 triliun.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum. Ia menilai, penguatan hukum menjadi kunci utama dalam menjaga aset negara sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.

“Penegakan hukum yang tegas akan mendorong tata kelola yang lebih baik serta menciptakan iklim usaha yang sehat,” kata Burhanuddin.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus menindak praktik ilegal yang merusak kawasan hutan. Langkah ini dipandang penting tidak hanya untuk menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga memastikan pemanfaatan sumber daya alam dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat luas.

Shinta