Sejumlah Lembaga Gugat UU APBN 2026 ke MK, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Fiskal
Permohonan tersebut diajukan oleh koalisi yang terdiri dari Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), serta sejumlah individu, antara lain Muhammad Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad. Mereka didampingi tim kuasa hukum dari kelompok advokat masyarakat sipil yang tergabung dalam MBG Watch.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Kamis (2/4/2026), kuasa hukum pemohon Alif Fauzi Nurwidiastomo menyampaikan bahwa pemerintah diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan fiskal melalui mekanisme APBN. Ia menilai, praktik tersebut berpotensi mengubah arah kebijakan publik tanpa melalui prosedur legislasi yang semestinya.
Para pemohon menyoroti sejumlah ketentuan dalam UU APBN 2026 yang dinilai memberikan ruang diskresi luas kepada pemerintah, khususnya dalam melakukan realokasi anggaran melalui Peraturan Presiden. Menurut mereka, mekanisme tersebut secara faktual telah menggeser prioritas kebijakan tanpa melalui revisi undang-undang sektoral maupun proses pembahasan yang melibatkan publik secara memadai.
Kondisi tersebut dinilai berisiko menciptakan konsentrasi kekuasaan di tangan eksekutif, yang dalam argumentasi pemohon disebut sebagai potensi “otoritarianisme fiskal”. Mereka menilai APBN tidak lagi berfungsi semata sebagai instrumen pelaksanaan kebijakan, melainkan juga sebagai sarana pembentukan kebijakan secara langsung.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu fokus utama dalam permohonan ini. Para pemohon menilai alokasi anggaran untuk program tersebut dilakukan tanpa kajian komprehensif yang terbuka dan partisipatif. Selain itu, mereka juga menyoroti ketimpangan alokasi anggaran, di mana sektor pendidikan dan kesehatan dinilai belum memperoleh porsi yang memadai.
Lebih jauh, pemohon mengaitkan pelaksanaan program tersebut dengan potensi pelanggaran hak dasar warga negara, termasuk hak anak atas kelangsungan hidup dan tumbuh kembang yang dijamin dalam konstitusi.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan sejumlah pasal dalam UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai ulang dengan sejumlah persyaratan. Di antaranya, memastikan keselarasan dengan undang-undang sektoral, menjamin partisipasi publik yang bermakna, serta mencegah pengurangan anggaran untuk sektor prioritas tanpa persetujuan DPR.
Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan anggota panel Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani. Dalam persidangan, hakim menyoroti perlunya penjelasan lebih rinci terkait kerugian konstitusional yang dialami para pemohon serta keterkaitannya dengan norma yang diuji.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Dokumen perbaikan dijadwalkan harus diserahkan paling lambat 15 April 2026 pukul 12.00 WIB.
Shinta.
